Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan lembaganya membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU), khususnya yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, dalam semua tahapan pembentukan RUU tersebut, DPR mengutamakan produk RUU yang berkualitas baik dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional juga berkualitas dalam memenuhi aspek legitimasi sosial.
Baca juga: Puan: Cegah paham ancam NKRI tugas bersama
Karena itu dia menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah berkomitmen, dalam membahas RUU prioritas 2021 dengan membuka ruang untuk partisipasi publik.
Puan mengatakan, DPR dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada Masa Persidangan IV, lembaganya telah menetapkan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024.
"Penetapan Prolegnas tersebut merupakan bentuk komitmen DPR dan Pemerintah untuk memiliki acuan yang terukur dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai DPR bersama pemerintah perlu segera menyelesaikan pembahasan RUU yang sudah pada tahap pembicaraan tingkat I.
Baca juga: Puan sampaikan pidato dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang
Selain itu menurut dia, DPR juga perlu segera menetapkan RUU usul DPR yang sudah selesai dalam tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Puan menjelaskan, dalam Masa Persidangan IV, DPR telah menerima Surat Presiden yang berisi penunjukan Wakil Pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"DPR juga telah menerima dua Surat Presiden terkait dengan permintaan keputusan mengenai bentuk produk hukum pengesahan atas rencana pengesahan perjanjian perdagangan internasional yang telah ditandatangani oleh Pemerintah," katanya.
Kedua Surat Presiden tersebut adalah Rencana Pengesahan Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN atau "ASEAN Trade in Services Agreement"; dan Rencana Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya.
Menurut Puan, ada satu RUU dan dua Rencana Pengesahan tersebut, komisi terkait dapat segera menindaklanjuti secara efektif.
Baca juga: Ketua DPR minta larangan mudik harus adil dan konsisten
Baca juga: Puan ingatkan pemerintah hati-hati jalankan pembelajaran tatap muka
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021