• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: Manfaatkan dana kelola TPI untuk skema THR nelayan

Pengamat: Manfaatkan dana kelola TPI untuk skema THR nelayan

9 April 2021 15:35 WIB
Pengamat: Manfaatkan dana kelola TPI untuk skema THR nelayan
Ilustrasi - Nelayan tradisional. ANTARA/HO-KKP.

Mestinya skema ala THR ini bisa disiapkan melalui kerja sama antara KKP dan pemda, khususnya tingkat kabupaten-kota, yang bersentuhan langsung terkait dengan urusan pemberdayaan nelayan

Pengamat kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim merekomendasikan agar dana pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di berbagai pelabuhan perikanan dapat disisihkan sebagian untuk skema THR nelayan.

"Pemanfaatan TPI untuk penjualan hasil tangkapan nelayan bisa disisihkan sebagian hasilnya untuk simpanan hari raya (bagi nelayan)," kata Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Namun, menurut dia, permasalahan yang ada pada saat ini di berbagai pelabuhan perikanan di daerah adalah masih banyak TPI yang tidak terkelola dengan sangat baik.

Apalagi, ia juga mengingatkan bahwa peran middle man atau perantara antara nelayan dengan perusahaan penampung perikanan dinilai masih terlalu dominan.

"Mestinya skema ala THR ini bisa disiapkan melalui kerja sama antara KKP dan pemda, khususnya tingkat kabupaten-kota, yang bersentuhan langsung terkait dengan urusan pemberdayaan nelayan," katanya.

Abdul Halim juga menyoroti bahwa sejumlah hal mendasar terkait pengelolaan perikanan dari skala kecil hingga besar, masih kerap terseok-seok dan penuh ketidakpastian, mulai dari hukum sampai dengan persoalan pemasaran produk perikanan dalam negeri.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan menyatakan, pemerintah perlu untuk betul-betul memastikan bahwa pekerja di laut seperti awak kapal ikan harus mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh.

"Saat ini kalau pekerja di laut seperti awak kapal perikanan belum pernah menerima THR," kata Moh Abdi Suhufan.

Menurut dia, dalih yang diberikan perusahaan biasanya adalah karena THR adalah kebijakan dan kewajiban perusahaan yg diberikan pekerja tetap.

Masalahnya, ujar Abdi, awak kapal perikanan rata-rata bukan pekerja tetap. "Walaupun ada kontrak, tapi sistim upahnya bagi hasil dan bukan gaji bulanan," paparnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan dunia usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H, karena pemerintah sudah memberikan banyak stimulus untuk meringankan beban usaha selama pandemi.

“Salah satu untuk dorong konsumsi jelang Lebaran adalah pemberian THR ke karyawan, disampaikan sudah waktunya pihak swasta berikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan,” kata Airlangga Hartarto usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/4).

Pemberian THR ke pekerja, ujar Airlangga, menjadi salah satu mesin penggerak konsumsi masyarakat. Dengan pencairan THR, dia memperkirakan akan terdapat tambahan dana beredar ke pasar sebesar Rp215 triliun.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati tidak sepakat wacana pembayaran THR pada 2021 dengan cara dicicil sebagaimana pada 2020 dan menginginkan agar rencana itu dapat dievaluasi.

"Kebijakan THR dicicil perlu dievaluasi, terlebih ada laporan belum semua perusahaan menunaikan kewajiban THR itu hingga sekarang," kata Kurniasih Mufidayati.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan terkait THR harus bisa meningkatkan daya beli masyarakat pada saat Ramadhan dan Idul Fitri atau periode Lebaran.

Baca juga: Pemerintah perlu pastikan pekerja kapal ikan dibayar THR penuh
Baca juga: Sudah diberi stimulus, Airlangga ingatkan pengusaha wajib bayar THR

Baca juga: Program Jaminan Hari Tua Nelayan, KKP gandeng DPLK BRI
 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021