Pada prinsipnya saya mendukung dan akan mendorong upaya tersebut untuk dijadikan prioritas untuk dibahas
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana apabila menjadi UU bisa menjadi instrumen hukum untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana.
Dia juga menilai RUU tersebut dapat menjadi faktor penjera atau "deterrent factor" bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya yang banyak merugikan negara.
"Saya melihat RUU ini juga nantinya diharapkan dapat menyelesaikan 'recovery asset' kerugian negara dari kejahatan kejahatan ekonomi yang masih terus merajalela secara cepat," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Jumat.
Dia menilai hukuman badan belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya.
Baca juga: Pakar: UU Perampasan Aset dibutuhkan agar koruptor jera
Baca juga: (Bukan) angan-angan merampas aset koruptor
Menurut dia, pendekatan hukum pidana belum mampu menyelesaikan persoalan kerugian negara secara cepat.
"Pada prinsipnya saya mendukung dan akan mendorong upaya tersebut untuk dijadikan prioritas untuk dibahas," ujarnya.
Politisi PAN itu meyakini proses penyelesaian RUU menjadi UU akan mendapat perhatian dari pemerintah dan DPR karena persoalan korupsi harus dapat dieleminasi.
Selain itu menurut dia diharapkan juga agar pengembalian kerugian negara harus segera dikembalikan agar kepercayaan publik meningkat dan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih maju.
Baca juga: F-NasDem: RUU Perampasan Aset lebih bermanfaat daripada hukuman mati
Baca juga: ICW: RUU Perampasan Aset mudahkan penegak hukum berantas korupsi
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021