Sebanyak 7 kabupaten/kota resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk pengendalian COVID-19.Surat edaran itu sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri
Plh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumsel Akhmad Najib di Palembang, Jumat, mengatakan penerapan PPKM Mikro tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumsel Herman Deru pada Kamis (8/4).
Surat tersebut ditujukan kepada tujuh kepala daerah di Sumsel yang wilayahnya masuk dalam zona oranye COVID-19.
Baca juga: Gubernur Sumsel minta desa siaga COVID-19 proaktif selama PPKM
“Surat edaran itu sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri kepada tujuh bupati/wali kota yang wilayahnya dalam kategori oranye,” kata dia.
Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro ini terhitung dari 6 sampai 19 April 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun ketujuh daerah tersebut, yaitu Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas, dan Muara Enim.
Baca juga: Bandara SMB II Palembang uji coba GeNose C-19
Najib memaparkan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat RT.
“Jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif COVID-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir tentu di dalam pengendaliannya untuk isolasi mandiri,” ujar dia.
Ia melanjutkan bagi PPKM berbasis Mikro yang berada di tujuh kabupaten/kota itu untuk melakukan koordinasi mulai dari RT/RW, kepala desa, lurah dengan membentuk posko tingkat desa sampai kelurahan.
Baca juga: 100 jurnalis di Kota Palembang disuntik vaksin
“Bagi wilayah yang belum membentuk posko dan terhadap wilayah yang sudah membentuk posko agar lebih mengoptimalisasikan peran dan fungsinya,” katanya.
Pengaturan dalam PPKM berbasis mikro ini, kata Najib, sampai dengan pemerintah desa, kelurahan dengan mengintesifkan disiplin protokol kesehatan, begitu juga dalam penanganannya mengoptimalkan peran camat seluruhnya seperti 3T (Tracing, Testing, Treatment) serta memperlakukan kesehatan prilaku hidup bersih.
Baca juga: Dinkes Sumsel tes usap kontak erat kasus pertama B117
Ia menambahkan, untuk 10 kabupaten/kota lainnya diminta tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mematuhi prokes.
Berdasarkan surat edaran gubernur, ia mengemukakan, penyediaan anggaran yang berkaitan dengan posko bagi desa diketuai oleh kepala desa begitu juga sebaliknya bagi kelurahan diketahui oleh lurah termasuk pelaksanaannya sendiri dibantu oleh setiap aparat kelurahan.
Baca juga: Gubernur Sumsel menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis kedua
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021