Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan PMI BP2MI Nunukan Arbain pada Senin menyebutkan PMI yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia karena berbagai kasus seperti narkoba dan pelanggaran keimigrasian atau tidak memiliki paspor.
Arbain menjelaskan dari 132 PMI deportasi ini masing-masing berasal dari Sulsel sebanyak 75 orang, Sulbar (8), Sulteng (1), Sultra (6), NTT (5), Jatim (2), Jabar (1), Kalsel (1) dan Kaltara (30).
Ada juga PMI deportasi yang berasal dari Gorontalo (1), Papua (1) dan Kaltim (1). "Semuanya laki-laki dan tidak ada perempuan," ungkap dia.
Ia menambahkan ratusan PMI yang dideportasi tersebut telah menjalani hukuman di PTS Tawau selama berbulan-bulan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya selama berada di Sabah, Malaysia.
Arbain juga membeberkan BP2MI Nunukan akan melakukan karantina selama lima hari di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.
Selanjutnya dipulangkan ke kampung halamannya berdasarkan asal daerah atas tanggungan biaya dari Pemerintah Indonesia.
Baca juga: 10 pekerja migran jalani isolasi antisipasi COVID-19
Baca juga: Seorang TKI dikabarkan meninggal di PTS Tawau Malaysia
Pewarta: Rusman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021