Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan bahwa kewajiban berzakat bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat bisa didedikasikan untuk penanggulangan COVID-19.Maka, zakat bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan COVID-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung,
"Maka, zakat bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan COVID-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung," katanya dalam konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Senin.
Menurut dia umat Islam, khususnya yang telah memenuhi syarat, memiliki kewajiban untuk memberikan zakat fitrah, mal, fidyah, dan sedekah.
Zakat fitrah yang biasanya diselenggarakan di akhir Ramadhan, katanya, boleh dilakukan saat awal Ramadhan.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengejar nilai manfaat dari zakat itu sendiri yakni membantu atau meringankan beban mustahik, apalagi bagi mereka yang terdampak COVID-19.
"Nah, ini bisa dilakukan di awal Ramadhan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi kemaslahatan mustahik yang terdampak COVID-19," katanya.
Ia juga mengajak agar Ramadhan kali ini dibangun dengan optimisme bahwa akan lebih baik dari Ramadhan sebelumnya. Umat Islam tidak hanya meningkatkan ibadah batiniahnya saja termasuk memperbanyak ibadah lahiriah.
"Untuk merealisasikan tujuan zakat untuk meringankan beban para mustahik. Etos keagamaan bisa didayagunakan secara optimal untuk penanggulangan COVID-19. Dan tanggung jawab mewujudkan kesadaran publik dalam penanganan COVID menjadi tanggung jawab kita semua. Bukan hanya urusan sosial kemasyarakatan tetapi urusan keagamaan," katanya.
Di samping itu, dia juga mendorong kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, apalagi Ramadhan tahun ini terdapat sejumlah pelonggaran dalam menjalankan ibadah.
"Kesadaran masyarakat kita, jangan sampai kemudian komitmen pemerintah untuk melonggarkan aktivitas sosial ini disalahpahami oleh masyarakat, sehingga apa yang boleh dan apa saja yang tidak," demikian Asrorun Niam.
Baca juga: Global Zakat-ACT bantu guru honorer dan ustad terdampak pandemi corona
Baca juga: Rumah Zakat salurkan makanan untuk petugas medis COVID-19
Baca juga: Cegah COVID-19, bayar zakat di Baitul Mal Banda Aceh bisa daring
Baca juga: Zakat sah tanpa bersalaman saat pandemi COVID-19, kata pejabat Kemenag
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021