• Beranda
  • Berita
  • BI perkuat perlindungan konsumen di era ekonomi digital

BI perkuat perlindungan konsumen di era ekonomi digital

12 April 2021 17:24 WIB
BI perkuat perlindungan konsumen di era ekonomi digital
Logo Bank Indonesia. (ANTARA/HO-Dokumentasi BI.)

Perlindungan konsumen yang baik dan terpercaya pada gilirannya akan menopang stabilitas sistem keuangan

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono mengungkapkan terdapat tiga faktor pendorong yang membuat pihaknya terus memperkuat ekosistem perlindungan konsumen Indonesia di tengah era ekosistem digital.

“Perlindungan konsumen yang baik dan terpercaya pada gilirannya akan menopang stabilitas sistem keuangan dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

Pihaknya melakukan reformasi ketentuan perlindungan konsumen yang salah satunya melalui PBI Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia dan berlaku sejak 22 Desember 2020.

Menurutnya, penguatan ekosistem perlindungan konsumen dilakukan karena perlu adanya pengaturan yang harmonis untuk keseluruhan kewenangan lembaga publik termasuk BI.

Baca juga: OJK ajak ekosistem keuangan digital tingkatkan literasi dan inklusi

Selain itu, hal ini mendorong terwujudnya keyakinan konsumen dan pasar yang merupakan aspek penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendorong pertumbuhan yang tinggi dan berkelanjutan.

Kemudian, penguatan ekosistem ini juga menjadikan perlindungan konsumen sejalan dengan perkembangan praktik terbaik internasional.

Doni menekankan penguatan perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh otoritas dan regulator terkait sehingga diperlukan sinergi antar Kementerian/Lembaga (K/L).

Sinergi perlu diperkuat untuk mendukung implementasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) yang telah dicanangkan Pemerintah sejak 2017.

Ia menjelaskan BI secara aktif berpartisipasi dalam pencapaian STRANAS-PK khususnya pada sektor Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) dan Sektor Jasa Keuangan.

Baca juga: Kiat memilih jasa keuangan digital menurut OJK

Tak hanya itu, BI juga melakukan kerja sama sesuai nota kesepahaman dalam penyediaan portal perlindungan konsumen dengan K/L untuk penanganan pengaduan konsumen dan berperan aktif pada strategi nasional keuangan inklusif.

Ia menuturkan penyempurnaan ketentuan perlindungan konsumen BI di antaranya menyesuaikan ruang lingkup dari hanya mencakup sistem pembayaran menjadi seluruh bidang yakni moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran.

Doni mengatakan hal itu dilakukan sebagai komitmen BI dalam mendukung perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Selanjutnya, penguatan perlindungan konsumen juga dilakukan untuk menyeimbangkan hubungan antara penyelenggara dengan konsumen serta menjawab tantangan dan perkembangan inovasi digitalisasi produk atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.

Baca juga: Tingkatkan perlindungan konsumen, OJK-BI genjot edukasi keuangan

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021