Kiat memilih jasa keuangan digital menurut OJK

31 Maret 2021 16:32 WIB
Kiat memilih jasa keuangan digital menurut OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan, Dino Milano mengatakan banyak masyarakat yang belum sepenuhnya percaya pada layanan jasa keuangan digital, yang disebabkan kurangnya edukasi tentang literasi digital khususnya kepada anak muda yang lebih banyak melakukan transaksi ini.

Jasa keuangan digital bagi sebagian orang juga dianggap sebagai pinjaman online bahkan ada juga yang menyebut "rentenir digital", padahal menurut dia, jika lembaga penyedia jasa keuangan itu terdaftar dan kredibel, maka hal-hal negatif yang dicemaskan masyarakat tidak akan terjadi.

"Perhatikan rekam jejaknya, reputasinya seperti apa, cari tahu dulu. Perhatikan, dia ada kanal pengaduannya apa enggak, seberapa responsif terhadap pengaduan. Kan biasanya ada tuh komentar-komentarnya, apabila semua sudah terpenuhi bisa dijadikan pertimbangan," kata Dino dalam sebuah diskusi virtual, Rabu.

"Generasi milenial perlu lebih aware pada keuangan digital. Mayoritas penggunaan keuangan digital adalah untuk membayar tagihan, peminjaman uang, pembelian barang tapi belum ada yang masuk lebih dalam untuk investasi misalnya," kata Dino.

Baca juga: Kerap mengintai, Ini 3 tips terhindar penipuan pinjol berkedok SMS

Baca juga: Lebih aman dapatkan kebutuhan dengan layanan cicilan tanpa kartu kredit


Untuk itu, sebelum memulai transaksi jasa keuangan digital, Dino menyebutkan ada yang harus diperhatikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari atau terjadinya kasus penipuan.

Pertama adalah perhatikan legalitas dari jasa keuangan yang akan dipilih. Pastikan untuk mencari penyedia jasa keuangan yang sudah tercatat dan berada di bawah pengawasan OJK.

Baca dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku. Membaca syarat dengan terburu-buru atau langsung menekan opsi setuju hanya akan menimbulkan kerugian di kemudian hari.

Para calon pengguna jasa keuangan digital juga harus berhati-hati dalam memberikan akses yang bersifat pribadi seperti nomor kontak, email, foto, video dan lainnya.

Sementara itu Dino menyebutkan bahwa tingkat inklusi keuangan di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan hasil survei nasional tahun 2016-2019, pertumbuhan inklusi keuangan naik dari 8 persen menjadi 38 persen.

"Kita perlu berbangga karena tingkat inklusi keuangan terus meningkat walau belum sampai tahap yang kita inginkan, tapi saya percaya kita masih bisa meningkatkannya," ujar Dino.

Baca juga: Pengamat: Badan supervisi BI dan OJK sebaiknya tetap di bawah DPR

Baca juga: Penggunaan "paylater" diprediksi semakin meningkat tahun ini

Baca juga: "Fintech" AdaKami targetkan penyaluran pinjaman Rp12 triliun pada 2021

Pewarta: Maria Cicilia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021