Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan siapa pun yang masih nekat untuk korupsi akan dihukum tanpa pandang bulu.Jadi bagi siapa pun yang masih nekat korupsi, pasti akan 'disikat' tanpa pandang bulu
Hal itu disampaikan Moeldoko dalam sambutan pada peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
"Jadi bagi siapa pun yang masih nekat korupsi, pasti akan 'disikat' tanpa pandang bulu," ujar Moeldoko sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta.
Pada kesempatan itu, Moeldoko kembali menjelaskan bahwa Stranas PK menjadi komitmen kuat Pemerintah bersama KPK sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata.
Stranas PK juga merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah dan pihak terkait untuk bergerak mencegah korupsi.
Aksi Stranas PK 2021-2022 meliputi percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor, efektivitas dan efisiensi pengadaan barang jasa, pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk ketepatan subsidi, penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran.
Selain itu juga terdapat penguatan pengendalian internal pemerintah, dan penguatan integritas aparat penegak hukum bersama enam aksi lain.
"Aksi-aksi itu berpotensi menjadi game changer apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil," tutur Moeldoko.
Baca juga: Moeldoko pastikan transisi pengelolaan TMII berjalan transparan
Baca juga: Menilik upaya pemerintah tuntaskan konflik agraria
Moeldoko juga mengingatkan hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 yang melorot tiga poin menjadi 37, dari sebelumnya 40 pada tahun 2019.
Dari IPK itu, Moeldoko menjelaskan, dalam dua tahun pelaksanaan Stranas PK, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menutup celah korupsi secara sistemik.
Dia mengatakan bahwa harus diakui Indonesia masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di pemerintahan, karena masih terjadinya bribes and kickback, pungutan liar dalam perizinan dan layanan publik, serta belum baiknya integritas aparat penegak hukum.
Meski begitu, Moeldoko mengapresiasi adanya kemajuan pada aksi Stranas PK 2020, terutama pada sektor perizinan dan tata niaga, di mana layanan perizinan semakin cepat yakni menghemat waktu 5-14 hari, karena dihapusnya Surat Keterangan Domisili Usaha dan izin gangguan, serta diterapkan-nya Online Single Submission (OSS).
Selain itu penyaluran bansos juga diharapkan makin tepat sasaran, karena kesesuaian data terpadu kesejahteraan sosial dan NIK sudah mencapai 88 persen.
Pada sektor keuangan negara, tata kelola pengadaan barang jasa pemerintah sudah semakin transparan dan akuntabel dengan diterapkan-nya e-katalog lokal di 6 provinsi (NTB, Jabar, DKI, Riau, Gorontalo, Aceh), dan e-katalog sektoral di 4 K/L (KemenPUPR, Kementan, Kemendikbud, dan Kemenhub).
Sementara itu, pada sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi, pengawasan sistem merit untuk mencegah jual beli jabatan, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk pengawasan internal, serta percepatan penerapan SPBE menjadi capaian yang harus dilanjutkan.
"Saya mengapresiasi seluruh K/L dan pemerintah daerah/BUMN dan Swasta, serta seluruh elemen masyarakat sipil, yang sudah menjalankan dan mendukung pelaksanaan aksi Stranas PK Tahun 2019-2020 dengan komitmen penuh, dan sungguh-sungguh, sehingga sebagian besar target mampu kita capai," ujar Moeldoko.
Ke depan, Moeldoko menambahkan, timnas PK yang dikoordinasi oleh KPK, Kemendagri, Bappenas, Kemen-PANRB dan KSP perlu memperkuat soliditas. Terutama dengan mengadakan rakor teknis setiap bulan, rakor tim pengarah eselon I setiap tiga bulan, dan rakor di level pimpinan Stranas setiap enam bulan sebelum dilaporkan ke Presiden.
Baca juga: Moeldoko ingatkan pentingnya keberagaman dan toleransi
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021