Sekarang syaratnya satu KTP bisa menukar 100 lembar per hari dan dapat diulang setiap harinya
Bank Indonesia (BI) mendorong masyarakat menggunakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
“Untuk perluasan penukaran UPK 75, kami dorong tidak hanya sebagai koleksi tetapi juga sebagai THR untuk Lebaran ini,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim saat konferensi pers daring di Jakarta, Rabu,
Marlison mengatakan Bank Indonesia memberlakukan kebijakan baru guna menarik animo masyarakat untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI.
Jika pada kebijakan sebelumnya, satu NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 1 kali dengan jumlah 1 lembar per harinya, khusus periode Idul Fitri 2021 setiap NIK-KTP dapat menukarkan sebanyak 100 lembar setiap harinya.
Baca juga: BI tambah kuota penukaran uang kertas Rp75.000 jadi dua kali lipat
“Sekarang syaratnya satu KTP bisa menukar 100 lembar per hari dan dapat diulang setiap harinya,” kata Marlison.
Selain itu untuk mekanisme dan waktu penukaran UPK 75 periode Idul Fitri turut dipermudah. Jika sebelumnya penukaran individu paling cepat dilakukan pada H+1 setelah melakukan pemesanan melalui website PINTAR (https;//pintar.bi.go.id), kini penukar individu dapat memilih waktu penukaran pada H+0. Masyarakat dan memesan dan menukar pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30.
Marlison menegaskan UP 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Penukaran UPK 75 telah dibuka kembali sejak 2 Maret dan dapat ditukarkan di Bank Indonesia maupun perbankan.
Baca juga: BI perluas akses penukaran UPK 75 RI dengan libatkan semua bank
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021