Arif menyampaikan belajar dari pengalaman, libur panjang dapat memicu lonjakan kasus aktif COVID-19, contohnya libur 17 Agustus dan libur akhir tahun 2020.
"Mudik berpotensi menambah kasus COVID-19. Kalau bisa tunda dulu, karena pandemi ini masih berlangsung," kata Arif di Tanjungpinang, Rabu.
Pemprov Kepri secara resmi memang belum mengumumkan apakah mudik di daerah itu diperbolehkan atau dilarang.
Baca juga: Kepri ancam ASN nekat mudik dengan sanksi teguran hingga turun pangkat
Baca juga: 130 ASN Kepri tidak masuk kantor setelah libur Lebaran
Pemprov tetap akan menimbang pelaksanaan mudik lokal di tengah pandemi dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Kami segera membuat keputusan dan mengumumkan kepada masyarakat, apakah mudik lokal di Kepri boleh atau tidak," ujarnya.
Lebih lanjut, Arif mengatakan khusus mudik antarprovinsi seperti Provinsi Kepri ke Provinsi Riau, tidak diperbolehkan.
ASN pun diminta tidak mudik kecuali ada keperluan mendesak, seperti urusan dinas, sakit, orang tua meninggal, dan melahirkan.
"Tapi, tetap harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak-pihak terkait," ungkap Arif.
Pemerintah Pusat telah memberlakukan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Selama periode tersebut, semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara dilarang beroperasi, kecuali transportasi barang dan logistik.*
Baca juga: Destinasi wisata utama Kepri versi warganet ditetapkan Kemenpar
Baca juga: Gubernur Kepri dan wakilnya gelar "open house" untuk masyarakat
Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021