• Beranda
  • Berita
  • Menaker tegaskan komitmen pelindungan ABK perikanan Indonesia

Menaker tegaskan komitmen pelindungan ABK perikanan Indonesia

14 April 2021 17:54 WIB
Menaker tegaskan komitmen pelindungan ABK perikanan Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyampaikan pidato pada seminar virtual Melindungi ABK Indonesia di Kapal Asing oleh IOJI, Jakarta, Rabu (14/4/2021). (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan komitmen pemerintah melindungi anak buah kapal (ABK) perikanan Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Rabu, Menaker Ida mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berusaha membenahi tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai ABK di kapal berbendera asing.

"Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan yang memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi," kata Ida dalam seminar berjudul "Melindungi ABK Indonesia di Kapal Asing" di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan perbaikan tata kelola akan mudah direalisasikan jika terdapat instrumen hukum yang mengaturnya.

Baca juga: BP2MI katakan data jadi kendala utama tata kelola perlindungan ABK

Baca juga: Menaker akui adanya ABK Indonesia terjebak perbudakan modern di laut


Oleh karenanya, saat ini pemerintah terus menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), utamanya terkait aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk penempatan dan pelindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing.

Sejauh ini, rancangan PP (RPP) telah selesai proses harmonisasi dan sudah diajukan ke Sekretariat Negara.

Ida menjelaskan bahwa RPP tersebut membawa harapan agar pelindungan ABK menjadi lebih lengkap mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Selain itu, permasalahan dualisme perizinan, lemahnya pendataan dan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait, rendahnya kompetensi awak kapal perikanan serta lemahnya pengawasan, diharapkan juga tidak lagi muncul.

"Substansi pada RPP Pelindungan Awak Kapal, yang mana rujukan pengaturannya kita ambil, baik dari instrumen internasional, yaitu Konvensi ILO mengenai maritim dan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai pekerja di sektor perikanan, serta aturan perundang-undangan nasional terkait lainnya, seperti di bidang pelayaran, kepelautan, serta perikanan," demikian Ida.*

Baca juga: IOJI temukan masih ada pelanggaran HAM ABK Indonesia di kapal asing

Baca juga: KBRI bantu pulangkan 13 ABK WNI dari Panama

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021