"Misalkan, di suatu masjid atau mushala diketahui terjadi penularan COVID-19 sampai angka yang mengkhawatirkan, maka harus ada keputusan yang cepat dan tegas dari pengurus masjid," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Kementerian Agama telah menerbitkan surat panduan beribadah selama masa pandemi COVID-19 yang menguraikan kelonggaran menjalani ibadah Ramadhan.
Baca juga: Umat Muslim diimbau beribadah Ramadhan sesuai protokol kesehatan
Baca juga: Haruskan prokes ketat, shalat tarawih di Batam diizinkan di masjid
Kelonggaran itu hanya berlaku untuk wilayah yang masuk dalam kategori hijau dan kuning, sementara wilayah zona oranye dan merah dilarang untuk menggelar ibadah Ramadhan. Maka dari itu, jika suatu wilayah yang kemudian berubah status zona, keputusan harus segera diambil.
Selain itu, Fuad mengimbau para pengurus masjid memiliki komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah setempat dalam hal pengawasan protokol kesehatan kegiatan ibadah Ramadhan.
"Apakah itu dengan lurah, kepala desa, RT/RW dan sebagainya. Karena sekarang ini masih ada di beberapa titik daerah yang masih belum bebas dari zona merah," kata dia.
Fuad juga mengingatkan kepada umat Islam mengenai pandemi COVID-19 yang masih terjadi di Indonesia, sehingga disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan harus tetap dijaga.
"Bahaya penularan COVID-19 itu masih nyata dan masih ada. Maka dari itu, diperlukan ikhtiar bersama untuk mencegah terjadinya penularan ataupun tertular virus COVID-19," tuturnya.
Baca juga: Kemenag: Panduan ibadah Ramadhan tak berlaku di zona oranye dan merah
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021