• Beranda
  • Berita
  • Menteri PPPA minta anggaran DAK digunakan tepat sasaran

Menteri PPPA minta anggaran DAK digunakan tepat sasaran

14 April 2021 19:36 WIB
Menteri PPPA minta anggaran DAK digunakan tepat sasaran
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga meminta Pemda untuk memastikan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK-NF-PPA) dapat dimanfaatkan dan tepat sasaran, serta dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya.

"DAK NF-PPA penting untuk dikawal. DAK Non-Fisik ini langkah awal untuk menjalankan tanggung jawab dalam menyediakan layanan bagi korban kekerasan, sekaligus respons atas banyaknya kasus perempuan dan anak yang harus segera ditangani secara komprehensif oleh seluruh pihak, khususnya Pemda melalui Dinas PPPA," kata Bintang dalam Rapat Pemantauan Pelaksanaan DAK NF Pelayanan PPA Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan secara daring dan disiarkan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Menteri PPPA minta perempuan Indonesia tidak berhenti belajar

Baca juga: SAPA 129 dorong laporan kekerasan terhadap perempuan-anak


Penyaluran DAK Non-Fisik Pelayanan PPA Tahun 2021 merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan oleh Kemen PPPA dengan nilai sebesar Rp101,747 miliar.

Penyaluran DAK ini, menurut Bintang, merupakan salah satu upaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta menindaklanjuti Perpres Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA yang menegaskan penambahan tugas dan fungsi Kemen PPPA dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Dengan DAK ini, Pemda diharapkan dapat meningkatkan akses dan mutu pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah mereka.

"Dengan DAK NF PPA, diharapkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan termasuk TPPO di daerah menjadi optimal," tambahnya.

Menteri Bintang menegaskan penyaluran DAK NF PPA ke daerah dilakukan berdasarkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi, termasuk kesiapan daerah tersebut untuk menyalurkannya.

Untuk mendapatkan DAK tersebut, tiap daerah harus melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).

Menteri Bintang meminta kepada daerah yang telah menerima DAK untuk melaksanakan program dan kegiatan dengan amanah agar penggunaan anggaran sesuai target, sasaran dan dipertanggungjawabkan dengan baik.

"Untuk 216 kabupaten/kota dan 34 provinsi penerima DAK NF PPA, kami harap bisa memanfaatkan DAK ini dengan sebaik-baiknya. Bagi daerah yang belum menerima DAK, perlu adanya perbaikan laporan terkait perkembangan kasus-kasus terkait perempuan dan anak yang terjadi di wilayahnya," kata dia.

Baca juga: Peningkatan pemberdayaan perempuan disebut solusi pandemi COVID-19

Baca juga: Menteri PPPA: Kekerasan online terhadap perempuan naik selama pandemi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021