• Beranda
  • Berita
  • KAI masih tunggu arahan pemerintah soal penjualan tiket Lebaran

KAI masih tunggu arahan pemerintah soal penjualan tiket Lebaran

14 April 2021 21:09 WIB
KAI masih tunggu arahan pemerintah soal penjualan tiket Lebaran
Penumpang antre untuk memasuki area peron di memasuki Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (25/12/2020). PT Kereta Api Indonesia telah menjual 428.000 tiket KA untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 keberangkatan 18 Desember 2020 - 6 Januari 2021. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait pengaturan transportasi kereta api, termasuk penjualan tiket untuk Hari Raya Idul Fitri pada Mei 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan sampai saat ini, KAI baru melayani penjualan tiket kereta api (KA) jarak jauh hingga keberangkatan 30 April 2021.

"Untuk keberangkatan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait detail pengaturan moda transportasi kereta api," kata Joni saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.

Terkait larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah, KAI pun menyatakan belum ada pembatalan tiket untuk mudik karena penjualan KA jarak jauh baru dibuka sampai 30 April 2021.

Sejauh ini, penjualan tiket kereta pun masih normal, atau belum ada peningkatan yang signifikan.

Tercatat selama periode 1-13 April 2021, KAI telah memberangkatkan rata-rata 40.000 penumpang KA jarak jauh per hari. Penjualan ini pun masih terbilang normal.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Ada larangan mudik, pengajuan "refund" tiket masih belum masif
Baca juga: Agen bus AKAP minta kompensasi imbas larangan mudik


 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021