Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Kamis, mengatakan delapan titik pos penyekatan akan berdiri di Puncak Pass-Bogor, Cikalongkulon-Jonggol, Gekbrong-Sukabumi, Haurwangi-Bandung Barat, Takokak-Sukabumi, Naringgul-Bandung, Cidaun-Garut dan Agrabinta-Sukabumi, dimana penyekatan akan lebih ditingkatkan.
"Posko tersebut mulai berjalan pertengahan puasa, sehingga antisipasi dapat dilakukan sejak awal, kami akan menempatkan Satpol PP dan petugas dari Dishub Cianjur, berkoordinasi dengan anggota kepolisian. Bagi pelanggar sanksinya dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing," katanya.
Baca juga: Kakorlantas tinjau Gerbang Tol Cileunyi siapkan penyekatan pemudik
Mereka yang dapat melintas ke Cianjur, tambah dia, harus membawa surat keteranggan bebas COVID-19 antigen, jika tidak disertai, petugas akan mengembalikan mereka ke daerah asalnya masing-masing karena hingga saat ini, pemerintah masih berusaha memerangi Corona, terlebih Cianjur masih berupaya untuk mengembalikan seluruh wilayah ke zzina hijau tanpa penularan.
"Kami berharap warga Cianjur di luar kota dan warga luar yang tinggal di Cianjur, untuk menahan diri tidak pulang kampung dulu lebaran kali ini, sebagai bentuk sayang terhadap diri, keluarga dan tetangga, lebih baik lebaran masing-masing dulu di kotanya masing-masing, kalau sudah tuntas, tentunya situasi akan normal kembali" katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon dirikan sembilan pos penyekatan mudik Lebaran
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Meilawaty, mengatakan 8 titik penyekatan mulai dari Puncak Pass, hingga empat titik di wilayah selatan, dimana di titik tersebut, pihaknya melibatkan anggota polsek setempat untuk melakukan penyekatan serta melakukan razia terhadap taksi gelap.
"Penyekatan dilakukan bukan untuk menghentikan mobilisasi warga tapi untuk mencegah adanya penyebaran COVID-19 dari luar kota ke Cianjur. Penyekatan juga dilakukan untuk memantau adanya travel gelap yang mengangkut penumpang dari luar kota menuju Cianjur," katanya.
Ia menjelaskan, bagi taksi gelap yang memaksakan diri melintas ke berbagai wilayah di Cianjur, akan diberikan sanksi tegas tilang hingga penahanan kendaraan."Beberapa hari lalu empat kendaraan taksi gelap, kita tahan karena tidak dilengkapi izin resmi dan melanggar prokes," katanya.
Baca juga: Kakorlantas tegaskan pos penyekatan siap halau pemudik
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021