"Tentu banyak PMI yang ingin mudik karena rindu dengan keluarga, ibu, bapak, anak, dan kerabat lainnya di kampung halaman. Dalam kesempatan ini, saya sangat berharap, meminta agar niat mudik ditunda dulu," kata Menaker Ida dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu.
Ida mengatakan meski langkah mengatasi pandemi COVID-19 terus dilakukan dan program vaksinasi masih berjalan, tapi situasi Tanah Air belum sepenuhnya kondusif.
Baca juga: BP2MI antisipasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia jelang Idul Fitri
Selain itu, perjalanan yang memakan waktu dari negara penempatan ke Indonesia akan meningkatkan potensi penularan COVID-19 kepada para PMI.
"Kemungkinan tertular COVID19 dalam perjalanan masih sangat besar, karena penerbangan yang panjang dan lama menuju Tanah Air. Kasihan jika keluarga di kampung ikut terkena nantinya," ujar Ida.
Selain itu, jika mudik telah usai, ada kemungkinan negara penempatan tidak memperbolehkan para pekerja Indonesia untuk masuk kembali. Jika diperbolehkan untuk lolos juga memiliki persyaratan sangat ketat, seperti melakukan tes PCR dan karantina selama beberapa pekan.
Karena itu, Ida meminta agar para pekerja migran untuk bersabar dan memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dengan keluarga di ruang virtual untuk merayakan Idul Fitri 2021.
"Permohonan maaf kepada ibu dan bapak di kampung bisa melalui video call atau telepon. Uang Lebaran untuk anak-anak bisa ditransfer, hadiah-hadiah bagi mereka bisa dikirimkan via pos. Banyak cara yang aman untuk menunjukkan cinta dan ridha kita kepada keluarga," tegas Ida.
Baca juga: Pemerintah pantau WNI yang akan mudik dari luar negeri
Baca juga: Ketua MPR: Perlu antisipasi potensi gelombang mudik pekerja migran
Baca juga: KJRI Kuching akan gelar "mudik bareng" bagi PMI
Sebelumnya, Menaker Ida telah mengeluarkan Edaran No. M/7/HK.04/OV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan PMI dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan pada 16 April 2021.
Dalam edaran yang ditujukan kepada para gubernur dan berbagai pihak terkait itu, Menaker mengimbau agar pekerja swasta dan PMI tidak melakukan mudik selama periode 6-17 Mei 2021. Hal itu sesuai dengan larangan yang telah dikeluarkan pemerintah sebelumnya.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021