Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan sistem ketertelusuran produk akan memperkuat rantai nilai halal dan sistem halal di Indonesia.Mazhab halal Indonesia merupakan gabungan antara mazhab sains dan mazhab fikih.
"Prinsip traceability sejatinya merupakan konsep yang ada dalam jaminan produk halal," kata Plt. Kepala BPJPH Mastuki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/4).
Prinsip tersebut, kata dia, telah diterapkan dalam sertifikasi halal selama ini. Di dalamnya ada tracing dan tracking yang menjangkau seluruh aspek terkait produk dari hulu hingga hilir.
Pernyatakan Mastuki itu menanggapi turunnya izin dua kawasan industri halal (KIH) di Halal Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten, dan Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur, oleh Kementerian Perindustrian.
Mastuki mengatakan bahwa pihaknya mendukung kawasan industri halal di berbagai daerah. Akan tetapi, KIH harus diikuti pula pada penerapan sistem ketertelusuran halal atau Halal Traceability System.
Baca juga: BPJPH akan meratifikasi sistem jaminan produk halal
Ia menjelaskan bahwa pendekatan ketertelusuran itu sebagai upaya dalam memastikan kehalalan suatu produk. Dalam konteks sebagai sistem, ketertelusuran akan membantu dalam melacak tahapan kegiatan produksi mulai dari hulu (asal-usul bahan baku) sampai hilir (produk siap dikonsumsi).
"Disiplin ilmu sangat kuat untuk memastikan berjalannya traceability. Salah satu representasinya adalah auditor halal yang harus menjalankan tugasnya berbasis ilmu pengetahuan untuk mengetahui suatu bahan apakah halal atau haram," katanya.
Apalagi, kata dia, penetapan halal di Indonesia menganut kriteria penggabungan antara sains dan fikih. Keduanya dianggap silih melengkapi.
Jika sains bergerak dalam aktivitas pemeriksaan hingga pengujian produk oleh auditor halal, sementara fikih berkaitan dengan penetapan fatwa kehalalan produk.
"Mazhab halal Indonesia merupakan gabungan antara mazhab sains dan mazhab fikih. Mazhab fikih berkaitan dengan otoritas ulama dalam penetapan fatwa kehalalan produk yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya menerangkan.
Baca juga: BPJPH sambut baik terbitnya PP Jaminan Produk Halal
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021