• Beranda
  • Berita
  • Dua perusahan di Bandarlampung tutup terdampak COVID-19

Dua perusahan di Bandarlampung tutup terdampak COVID-19

20 April 2021 12:50 WIB
Dua perusahan di Bandarlampung tutup terdampak COVID-19
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, saat dimintai keterangan, Selasa. (20/4/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung mencatat selama pandemi COVID-19 sudah dua perusahaan yang menutup usahanya akibat wabah tersebut.

"Sejauh ini ada dua perusahaan yang tutup dan melapor ke kami karena terdampak COVID-19," kata Kepala Disnaker Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, di Bandarlampung, Selasa.

Kedua perusahaan tersebut tutup disebabkan oleh permintaan barang produknya selama pandemi semakin menurun dan tidak dapat melakukan ekspor sehingga tidak dapat menutup pengeluaran mereka.

"Satu perusahaan bergerak di bidang pembuatan karbon aktif dan satu perusahaan bergerak di pembuatan tali dari serabut kelapa," kata dia.

Baca juga: 10 perusahaan kayu di Batang terancam tutup, terdampak wabah Corona

Baca juga: Delapan perusahaan di Jateng terancam tutup terdampak COVID-19


Dua perusahaan yang menutup usahanya tersebut memutus hubungan kerja (PHK) sebanyak 200 orang dengan rincian 125 pekerja di usaha pembuatan karbon aktif dan 75 orang di pembuatan tali dari serabut kelapa.

"Keduanya-duanya tutup di tahun 2021. Namun kalau kondisi normal dan mereka membuka usahanya lagi maka pekerja-pekerja yang terkena PHK ini akan diprioritaskan," kata dia.

Di salah satu perusahaan tersebut, dirinya ikut menyaksikan dan menandatangani secara resmi bahwa perusahaan tersebut ditutup.

"Sehubungan dengan itu, perusahaan-perusahaan yang tutup itu pun akan membayarkan hak-hak pekerjanya sesuai dengan apa yang telah dikomunikasikan dengan serikat pekerja," kata dia.

Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikannya secara penuh dan tidak terlambat waktunya.

Namun begitu, bagi perusahaan yang masih terdampak oleh COVID-19 akan diberikan ruang untuk berkomunikasi dengan karyawannya dalam hal pemberian THR, tapi mereka harus menunjukkan bukti berupa laporan keuangan dan produksi mereka yang menurun.*

Baca juga: Sembilan perusahaan tekstil tutup karena produk impor

Baca juga: 22 ribu buruh di Karawang di-PHK

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021