Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah tantangan dalam upaya perlindungan konsumen di era digital dimana transaksi keuangan kini dapat dilakukan dengan mudah seiring semakin berkembangnya teknologi.adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kelemahan dan ketidaktahuan kita untuk keuntungan pribadinya
"Terkait perlindungan konsumen di era digital, memang banyak hal-hal yang perlu kita benahi. Perubahan teknologi, perubahan mekanisme, perubahan perilaku, kita terpapar dengan berbagai masalah yang di satu sisi bisa jadi karena ketidaktahuan tapi di sisi lain karena adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kelemahan dan ketidaktahuan kita untuk keuntungan pribadinya," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam dalam sebuah seminar daring di Jakarta, Selasa.
Di Indonesia, literasi keuangan atau pengetahuan dan keterampilan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, masih relatif rendah. Berdasarkan Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLIK) pada 2019, indeks inklusi keuangan sudah mencapai 76,19 persen, namun indeks literasi keuangan baru mencapai 38,03 persen, ada gap 38 persen. Sementara di sisi lain, makin marak produk ilegal dan penipuan terkait jasa keuangan.
Tantangan lainnya, terjadi perubahan perilaku konsumen di era digital yang ingin praktis dan serba cepat. Agus pun juga menyoroti masalah perilaku konsumen yang meminjam melampaui kemampuan membayarnya (over-indebtedness) alias utang berlebihan.
"Fintech misalnya, fintech itu sangat memudahkan orang dalam melakukan peminjaman. Tapi biasanya karena mudah, tidak seperti di bank, orang kadang salah langkah sehingga pinjamannya over-indebtedness. Pinjamnya gak kira-kira dari 12 sampai 20 fintech sekaligus, lah bayarnya gimana," ujar Agus.
Selain itu, terdapat praktik pemasaran yang buruk oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di mana ada penyampaian informasi yang tidak jelas yang kemudian dapat berujung pada kesulitan bagi konsumen itu sendiri melaksanakan kewajibannya.
"Kemudian juga selain perilaku yang kurang pas dari konsumen, ada juga misleading information juga yang dilakukan oleh pelaku jasa keuangan karena seakan-akan sangat mudah namun akhirnya justru menyulitkan konsumen menunaikan kewajibannya," kata Agus.
Saat ini, intermediasi dana masyarakat telah bertransformasi dengan munculnya fintech peer to peer lending. Fintech peer to peer lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Perkembangan fintech peer to peer lending yang mempertemukan antara pemberi dan penerima pinjaman melalui dunia maya secara virtual dan lintas batas kini semakin marak. Sampai Februari 2021, jumlah pemberi dan penerima pinjaman terus meningkat menjadi 594 ribu pemberi pinjaman dan 49 juta penerima pinjaman dengan penyaluran pinjaman baru selama Januari dan Februari 2021 mencapai Rp19 triliun.
Baca juga: OJK: Perlindungan konsumen fondasi dasar industri keuangan yang kokoh
Baca juga: Marak pengaduan asuransi, perlindungan konsumen butuh perhatian OJK
Baca juga: BI perkuat perlindungan konsumen di era ekonomi digital
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021