Koordinator Indonesia Energy Watch (IEW) Adnan Rarasina mengatakan kewenangan PT PLN (Persero) untuk memasok listrik di Blok Rokan, Riau, setelah alih kelola memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.Jika ada badan usaha selain PLN yang memenangkan tender, dia tidak akan bisa menjual listrik kepada Pertamina
Menurut dia, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 634-12/20/600.3/2011, misalnya, eksplisit disebutkan bahwa wilayah usaha PLN antara lain meliputi Riau.
"Blok Rokan ada di dalamnya. Apalagi setelah nanti dikelola BUMN kita, Pertamina. Maka hanya PLN yang punya kewenangan memasok listrik di Blok Rokan," ujar Adnan di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, menurut dia, tender pembangkit listrik PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) senilai Rp4,2 triliun oleh Chevron tersebut tak ada artinya karena hanya PT PLN (Persero) yang berhak melistriki Blok Rokan seusai alih kelola pada Agustus 2021.
Adnan menambahkan badan usaha lain bisa saja menyediakan listrik suatu wilayah tetapi harus memenuhi syarat berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, misalnya wilayah tersebut belum terjangkau pemegang wilayah usaha yang sudah ada. Selain itu, jika pemegang wilayah usaha, tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik.
"Kenyataannya, PLN sudah menjangkau wilayah tersebut," ujarnya melalui keterangannya pada media.
Dengan kata lain, tambahnya, sebenarnya pembangkit listrik MCTN tidak memiliki nilai, sebab setelah berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh Chevron Pacific Indonesia (CPI), maka kontrak MCTN juga selesai.
Apalagi, PLN sebagai satu-satunya badan usaha yang punya hak dan kewenangan di Blok Rokan, juga sudah melakukan perjanjian jual beli tenaga listrik dan uap (PJBTLU) dengan Pertamina.
"Makanya, tender pembangkit listrik itu sebenarnya percuma. Karena jika ada badan usaha selain PLN yang memenangkan tender, dia tidak akan bisa menjual listrik kepada Pertamina," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut dia, sangat elegan dan terhormat jika tender pembangkit MCTN dibatalkan selanjutnya, pembangkit tersebut diserahkan saja kepada negara. Terlebih selama ini, biaya investasi dan operasional pembangkit listrik juga sudah diganti melalui skema cost of recovery.
Sebelumnya PLN menyebut harga lelang pembangkit listrik milik PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) di Blok Rokan oleh Chevron senilai 300 juta dolar atau sekitar Rp4,36 triliun (kurs Rp14.535 per dolar) tak masuk akal, karena nilai aset pembangkit yang dibeli 20 tahun silam itu hanya 190 juta dolar atau sekitar Rp2,76 triliun.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril mengatakan bahwa proses tender pembangkit listrik yang saat ini tengah digelar oleh Chevron tidak terbuka, apalagi terkait harga penawarannya.
"Ini adalah aset yang akan dijual bukan kesempatan, sehingga harga yang ditawarkan itu gak masuk akal sampai di atas 300 juta dolar," katanya.
Bob menilai proses tender yang saat ini berlangsung seperti ditutup-tutupi untuk mencari harga tertinggi, sehingga pihaknya meminta agar proses tender dapat dilakukan secara adil.
Baca juga: PLN sebut jadi pemegang mandat kelola listrik di Blok Rokan
Baca juga: Kerjasama PLN-Pertamina di Blok Rokan dinilai strategis
Baca juga: PLN janjikan pasok listrik andal tanpa padam untuk Blok Rokan
Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021