Gubernur Riau Syamsuar di Pekanbaru, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut guna mendukung kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran guna mengantisipasi melonjaknya kasus COVID-19.
"Demi kesehatan seluruh masyarakat Riau, agar tidak melakukan mudik Lebaran baik yang masuk maupun yang ke luar wilayah Provinsi Riau," kata Syamsuar saat deklarasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang Peniadaan Mudik dan Pembatasan Moda Transportasi, di Kota Pekanbaru.
Syamsuar mengatakan pelarangan mudik Lebaran akan dan pembatasan moda transportasi akan dimulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Regulasinya masih menunggu surat keputusan dari Menteri Perhubungan.
Baca juga: Wali Kota Malang keluarkan surat edaran larangan mudik untuk ASN
Baca juga: Polisi siap terapkan sanksi larangan mudik sesuai SE Satgas COVID-19
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran di rumah saja," katanya.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan akan menegakkan Peraturan Daerah Riau No.4/2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Karena itu, ia meminta kepada warga Riau maupun yang akan datang ke Riau untuk mematuhi arahan Presiden, instruksi menteri dalam negeri dan menteri perhubungan, Gubernur Riau, Bupati dan Walikota tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.
"Laksanakan protokol kesehatan dengan serius dan tidak mudik lebaran. Mari kita batasi aktivitas kita untuk mencegah penularan covid 19," ajaknya.
Ia mengatakan Polda Riau menyiapkan tempat karantina berupa gedung bekas Sekolah Polisi Negara (SPN) di daerah Rumbai bagi warga yang nekad mudik. Tempat itu bisa menampung sekitar 300 orang.
"Kami siapkan tempat karantina di gedung bekas SPN Rumbai bagi warga yang nekad mudik dengan daya tampung 300 dan masih tersedia aula disana. Kami akan tegakkan Perda 4 tahun 2020 bagi yang melanggar Prokes," kata Kapolda Riau.*
Baca juga: Anggota DPR usulkan dua insentif terkait larangan mudik
Baca juga: DPR dorong segera diterbitkan aturan teknis larangan mudik lebaran
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021