• Beranda
  • Berita
  • Polda Aceh dirikan pos pemeriksaan larangan mudik di perbatasan

Polda Aceh dirikan pos pemeriksaan larangan mudik di perbatasan

21 April 2021 17:25 WIB
Polda Aceh dirikan pos pemeriksaan larangan mudik di perbatasan
Personel gabungan memeriksa kendaraan yang masuk wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara di Lawe Pakam, Aceh Tenggara, Kamis (21/5/2020). Antara Aceh/HO
Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh bersama instansi terkait mendirikan empat pos pemeriksaan di empat pintu perbatasan dengan Sumatera Utara dalam menyikapi larangan mudik Idul Fitri 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pos pemeriksaan tersebut didirikan untuk mengantisipasi pemudik mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.

"Tujuan pendirian pos pemeriksaan itu untuk penyekatan pada saat pemberlakuan larangan mudik. Di pos tersebut, selain polisi juga ada TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, dan bantuan komunikasi," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Empat pos pemeriksaan yang didirikan itu yakni di Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang. Pos pemeriksaan ini untuk menyekat kendaraan dari Langkat, Sumatera Utara maupun dari Aceh Tamiang ke Langkat.

Baca juga: Riau siapkan tempat karantina bagi warga yang nekad mudik Lebaran
Baca juga: Wali Kota Malang keluarkan surat edaran larangan mudik untuk ASN
Baca juga: Polisi siap terapkan sanksi larangan mudik sesuai SE Satgas COVID-19


Kemudian, pos pemeriksaan di Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Pos ini untuk menyekat kendaraan dari Dairi, Sumatera Utara atau sebaliknya.

Berikutnya, pos pemeriksaan depan Polsek Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil. Pos ini menyekat kendaraan dari Pakpak Barat, Sumatera Utara atau sebaliknya.

Serta pos pemeriksaan di perbatasan Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara. Pos ini menyekat kendaraan dari Tanah Karo atau sebaliknya.

Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan kendaraan yang tidak boleh beroperasi pada saat larangan mudik nanti di antaranya bus dan mobil penumpang lainnya serta mobil pribadi dan sepeda motor.

"Selain itu, juga ada pengecualian seperti mereka yang bekerja, perjalanan dinas aparatur sipil negara, pegawai BUMN dan BUMD, TNI/Polri, pegawai swasta, dengan menunjukkan surat tugas ditandatangani pimpinan dan cap basah," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Pengecualian lainnya juga diberikan kepada kendaraan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta angkutan barang kebutuhan.

"Sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi larang mudik berupa putar balik kendaraan dan atau sesuai ketentuan perundangan. Termasuk tindakan tegas kepolisian seperti tilang dan tindakan lain sesuai undang-undang," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021