Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik-nya yang berasal dari Polri kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, H.M Syahrial.Saat ini, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya
"Saat ini, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, beredar informasi adanya oknum penyidik KPK yang diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Oknum penyidik tersebut diduga mengiming-iming dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.
Firli mengatakan hasil penyelidikan tersebut akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekspose Pimpinan KPK. "Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan," kata dia.
Selain itu, ia juga memastikan KPK tidak pandang bulu menindak adanya dugaan pemerasan tersebut.
Baca juga: KPK cek kabar oknum penyidik KPK diduga minta Rp1,5 miliar
Baca juga: Dewas terima info oknum penyidik KPK diduga minta Rp1,5 miliar
"Kami memastikan memegang prinsip 'zero tolerance'. KPK tidak akan mentoleransi penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," ujar Firli.
Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dengan adanya proses penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," ucap Ali.
Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021