Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai dengan perizinan daerah penangkapan di perairan Kepulauan Seribu.Kedua kapal ini tertangkap tangan pada saat mengoperasikan alat tangkapnya
"Gelar operasi KP. Hiu 10 pada Selasa (20/4/2021) menangkap dua kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di perairan kepulauan Seribu," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, langkah tegas tersebut agar tidak terjadi fenomena overfishing atau penangkapan berlebih di kawasan perairan tersebut.
Ia juga mengemukakan, bukan hanya tegas terhadap kapal ikan asing ilegal, KKP di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga terus melakukan upaya penertiban terhadap kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: KKP sergap kapal ikan ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka
Antam menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut yaitu KM. Ulam Sari-HR dan KM. Putra Safik merupakan kapal ikan yang seharusnya beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.
Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang atau seine nets. "Kedua kapal ini tertangkap tangan pada saat mengoperasikan alat tangkapnya," jelas Antam.
Antam menambahkan bahwa proses pemeriksaan sedang dilakukan, dan kedua kapal ikan tersebut telah di ad hoc ke Pangkapan PSDKP Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono kembali mengingatkan pentingnya langkah penertiban kapal ikan Indonesia sebagai upaya mengawal kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengelola perikanan berkelanjutan dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pung Nugroho menjelaskan bahwa program peningkatan PNBP akan sulit dilakukan apabila pelanggaran operasional kapal Indonesia masih terus dilakukan.
"Kunci perikanan berkelanjutan dan peningkatan PNBP di subsektor perikanan tangkap adalah kepatuhan pelaku usaha," ujarnya.
Ia menekankan bahwa basis pembagian daerah penangkapan ikan adalah potensi di masing-masing WPPNRI. Oleh sebab itu, apabila kapal beroperasi di WPPNRI yang tidak sesuai ketentuan, akan terjadi penangkapan berlebih.
Selain itu, ujar dia, ukuran kapal yang sangat besar tersebut apabila beroperasi di Kepulauan Seribu akan menjadi masalah bagi nelayan kecil.
"Penegakan hukum ini untuk kelestarian sumber daya perikanan. Kami juga pertimbangkan nasib nelayan kecil yang tentu akan kalah bersaing," tegasnya.
Di era Menteri Trenggono, KKP telah melakukan penangkapan terhadap 80 kapal ikan yang terdiri dari 67 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 13 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Adapun kapal asing tersebut adalah 7 kapal berbendera Vietnam dan 6 kapal berbendera Malaysia.
Baca juga: KKP berhasil rampungkan penyidikan 11 kapal ilegal di Selat Makassar
Baca juga: KKP era Menteri Trenggono telah tangkap 72 kapal ilegal
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021