Pemerintah Provinsi Jambi membentuk tim ahli cagar budaya untuk menetapkan kawasan Percandian Muaro Jambi sebagai cagar budaya Provinsi Jambi.kawasan tersebut merupakan wilayah yang tidak dapat di ganggu gugat
"Sejak sistem cagar budaya beralih ke sistem desentralisasi otonomi maka Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi perlu menetapkan cagar budaya di tingkat kabupaten dan provinsi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, Kamis.
Tim ahli cagar budaya yang di tetapkan Pemerintah Provinsi Jambi tersebut akan di sertifikasi dan selanjutnya akan di tindaklanjuti dengan penetapan surat keputusan oleh Gubernur Jambi.
Dijelaskan Sudirman saat masih dalam tahap persiapan untuk menetapkan sebagai cagar budaya provinsi. Dimana luas kawasan cagar budaya yang ditetapkan seluas 3.981 hektar.
Dengan sistem desentralisasi otonomi daerah tersebut maka akan ada tugas dan kewenangan dari masing-masing tingkatan. Sehingga akan tergambar hak dari masing-masing tingkatan dalam pembangunan kawasan cagar budaya tersebut.
"Paling tidak ada komitmen bersama bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah yang tidak dapat di ganggu gugat," kata Sudirman.
Pemerintah Provinsi Jambi akan terus mengawal proses perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai aset daerah dan nasional.
Dengan penetapan kawasan cagar budaya di Muaro Jambi ada dua hal yang dapat dilestarikan, yakni budaya yang bersifat kebendaan dan budaya tak benda. Wujud kebudayaan tersebut yang sejati-nya menjadi model pembangunan nasional, khususnya di Provinsi Jambi.
Baca juga: Pemugaran di cagar budaya Muaro Jambi masih terus dilakukan
Baca juga: Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi investigasi bangkai kapal Ashigara
Baca juga: Kemdikbud akan resmikan kawasan Candi Muaro Jambi
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021