Blokir konten Paul Zhang terus bertambah

22 April 2021 16:38 WIB
Blokir konten Paul Zhang terus bertambah
Kominfo minta YouTube blokir Paul Zhang
Kementerian Komunikasi dan Informatika memperluas pemblokiran konten Paul Zhang sehingga lebih banyak konten diturunkan.

"Kominfo bertindak tegas dalam penanganan konten ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, termasuk yang dilakukan oleh Paul Zhang," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam pesan singkat kepada ANTARA, Kamis.

Berdasarkan data yang diberikan Kominfo per hari ini, sebaran konten ujaran kebencian dari Joseph Paul Zhang juga ditemukan di Facebook, Instagram dan Twitter, dari yang semula hanya di YouTube.

Kominfo telah meminta penyelenggara platform untuk memblokir 44 konten Paul Zhang dengan rincian 26 konten di YouTube, 13 konten Facebook, tiga konten Instagram dan dua konten di Twitter.

"Selain 44 konten tersebut, Kominfo juga sedang memproses 23 konten yang diduga melanggar Undang-Undang," kata Dedy.

Baca juga: Kominfo minta YouTube blokir Paul Zhang

Baca juga: Kemenkumham: Joseph Paul Zhang di luar Indonesia sejak 2018


Tim patroli siber Kominfo sampai hari ini masih mencari konten-konten bermuatan ujaran kebencian serupa di berbagai platform media sosial.

Kominfo kembali meminta warganet untuk tidak menyebarkan konten Paul Zhang maupun konten lainnya yang berisi ujaran kebencian, hoaks dan perundungan siber.

"Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghadirkan perdamaian di ruang digital, " kata Dedy.

Jozeph Paul Zhang, yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, diburu kepolisian Indonesia karena membuat konten berisi ujaran kebencian dan penistaan agama.

Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang kini berada di luar negeri. Jika paspor dicabut, ia akan menjadi stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan dan tidak bisa bepergian ke negara mana pun.

Bareskrim Polri hari ini mengumumkan sudah mengirimkan surat ke Markas Besar Interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice, untuk mempersempit pergerakan Jozeph Paul Zhang.

Baca juga: Polri persempit pergerakan Jozeph Paul Zhang di luar negeri

Baca juga: Kemenkumham sebut permohonan pelepasan WNI Jozeph Paul Zhang belum ada

Baca juga: Aksi Paul Zhang tidak bisa ditoleransi

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021