"Berdasarkan informasi dari database perlintasan imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Joseph Paul Zhang terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: PBNU minta umat tak terprovokasi atas ulah Jozeph Paul Zhang
Mengenai kasus Zhang, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk menindaklanjuti.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani, telah meminta polisi segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Zhang yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono.
Baca juga: Bamsoet: Tindak tegas terduga pelaku penistaan agama Jozeph Zhang
"Terduga pelaku berada di luar negeri sejak 2018. Langkah penarikan atau pencabutan paspor itu dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 8/2014," kata Sani.
Baca juga: Bareskrim Polri lengkapi dokumen penyidikan pria mengaku nabi ke-26
Sebelumnya, video Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral. Ia mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.
Ia menantang siapa saja yang bisa melaporkan dia ke polisi akan dia kasih uang berjuta rupiah. Di dalam video singkat beberapa menit itu, terdapat dua mitra dialognya di ruang berbeda yang tidak dijelaskan identitas dan perannya.
Baca juga: Menag hanya meminta masyarakat tenang terhadap Jozeph Paul Zhang? Cek faktanya!
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021