"Ada pengecualian bagi mereka yang punya kepentingan selain mudik, sehingga penumpang seperti inilah yang kita akomodir," kata dia di Banjarbaru, Kamis.
Amiruddin mendukung kebijakan pemerintah yang tahun ini melarang mudik masyarakat saat momen Lebaran Idul Fitri terhitung sejak 6 sampai 17 Mei 2021, sehingga pihaknya bakal secara ketat melakukan pengawasan calon penumpang pesawat.
"Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan tugas ataupun lainnya untuk membuktikan ada keperluan penting sehingga melakukan perjalanan termasuk misalnya orang sakit dan sebagainya," papar dia.
Selain itu, surat keterangan bebas COVID-19 baik tes cepat antigen, tes usap PCR maupun tes GeNose C19 yang mulai tersedia di bandara terbesar di Kalimantan Selatan itu, wajib ditunjukkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banjarmasin yang melakukan pemeriksaan.
"Ini sebagai upaya kami di Angkasa Pura menekan penyebaran COVID-19 pada moda transportasi udara," tandasnya.
Diakui Amiruddin pula, kondisi penerbangan saat ini fluktuatif meski masih jauh dari kondisi normal sebelum pandemi.
Total ada sekitar 3.500 sampai 4.000 penumpang perharinya melintas di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin baik yang datang maupun berangkat dengan jumlah penerbangan sekitar 50 flight.
Sedangkan dalam kondisi normal sebelum pandemi COVID-19, jumlah penumpang bisa mencapai 10.000 orang bahkan lebih dengan penerbangan 70 flight.
Baca juga: Menag: Larangan mudik karena negara ingin lindungi warganya
Baca juga: Satgas perketat mobilitas masyarakat melalui penetapan surat edaran
Baca juga: Satgas : Tak berpergian saat libur bentuk bela negara hadapi pandemi
Pewarta: Firman
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021