• Beranda
  • Berita
  • DKI segera kaji rekomendasi KPK soal perpanjangan tata kelola air

DKI segera kaji rekomendasi KPK soal perpanjangan tata kelola air

23 April 2021 22:09 WIB
DKI segera kaji rekomendasi KPK soal perpanjangan tata kelola air
Petugas melakukan pemeriksaan di Instalasi Produksi Air PT PAM Lyonnasise Jaya (Palyja) Pejompongan, Jakarta, Rabu (13/2/2019). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
DKI Jakarta segera mengkaji rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perpanjangan kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan air minum di Ibu Kota antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.

"Rekomendasi KPK soal pembatalan perpanjangan daripada Aetra itu nanti kita akan pelajari dan kaji. Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kebutuhan air minum bagi masyarakat terjaga dan terjamin," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Selama ini, kata Riza, Pemprov DKI Jakarta bersama PAM Jaya bekerjasama dengan instansi-instansi terkait dan pihak swasta serta pihak ketiga.

Adapun terkait rekomendasi, kata Riza, tentu pihaknya akan sangat menghargai dan menghormati pihak Pemprov DKI, PAM dan yang lainnya. Selanjutnya akan mempelajari isi substansi dan rekomendasi KPK serta kewenangan masing-masing pihak.

"Kita jaga hubungan baik antarinstitusi, antarinstansi tapi yang paling penting memastikan kebutuhan warga Jakarta terkait air minum harus terjamin dan terjaga dengan baik," katanya.

Baca juga: KPK pantau rencana perpanjangan kontrak pengelolaan air minum di DKI
Baca juga: Distribusi air Aetra di empat kelurahan Jaktim terganggu akibat bocor


Pantau Perpanjangan
Sebelumnya, KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) memantau rencana perpanjangan kontrak PKS pengelolaan air minum di Jakarta antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta untuk mencegah potensi "fraud".

"Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan," kata Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (21/4).

KPK berharap tidak ada pihak-pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dari momen perpanjangan kontrak kerja sama antara PAM Jaya dan PT Aetra tersebut.

Diketahui bahwa sejak 1 Februari 1998, sesuai Perjanjian Kerja Sama antara PAM Jaya dengan dua mitra swasta selama 25 tahun bahwa pelayanan operasional air minum di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan secara penuh oleh dua mitra swasta tersebut.

PAM Jaya hanya berfungsi sebagai pengawas. Sementara, berdasarkan masukan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, KPK menemukan adanya potensi kecurangan (fraud) yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian pada PAM Jaya.

Beberapa potensi kecurangan itu adalah ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak berubah lebih dari 50 persen. Selain itu, rencana perpanjangan durasi kontrak untuk 25 tahun ke depan, sementara kontrak saat ini baru akan berakhir pada 2023.

KPK juga mendapatkan data bahwa mitra swasta terkait relatif tak berkinerja baik di sisi hilir, yaitu terjadinya tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah.

Baca juga: Adendum swastanisasi air minum DKI Jakarta masih dipelajari
Baca juga: Perpanjangan kerja sama 25 tahun DKI-Aetra masih proses


Metode "take or pay" dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46 persen.

Karena itu, Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Direktorat Korsup Wilayah II KPK Hendra Teja merekomendasikan supaya Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana perpanjangan PKS antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta. Pihaknya mengusulkan Gubernur DKI Jakarta mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan PKS tersebut.

"Kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS ini selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya," katanya.

Lalu direkomendasikan Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. "Aturan ini tak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992," kata Hendra.

Selain itu, KPK mendorong adanya pembenahan di sektor hilir, yaitu terkait pipa penyaluran air minum ke penduduk untuk mengurangi kerugian yang diderita PAM Jaya atas pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sebelumnya dikelola oleh PT Aetra Air Jakarta.

Jika PAM Jaya tidak mampu melaksanakan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang baru sehingga diperlukan mitra swasta, maka pemilihan mitra swasta harus menjunjung tinggi azas akuntabilitas, transparansi dan persaingan yang sehat. "Untuk mendapatkan opsi yang paling menguntungkan PAM Jaya melalui tender," tutur Hendra.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021