Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa komisaris PT Prima Jaringan sebagai saksi tindak pidana korupsi di PT Asabri.Nilai aset sitaan dari para tersangka sebesar Rp10,5 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat, menyebutkan inisial LB selaku Komisaris PT Prima Jaringan.
"Hari ini ada tiga saksi diperiksa terkait dengan PT Asabri, salah satunya LB selaku Komisaris PT Prima Jaringan," kata Leonard.
Sebagaimana diketahui Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi menjadi satu dari sembilan tersangka kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.
Baca juga: Kejagung kembali periksa petinggi PT Millenium Capital Management
Selain Komisaris PT Prima Jaringan, penyidik Jampidsus memeriksa dua saksi lainnya, yakni AHM selaku Sales PT Yuanto Sekuritas dan AAS selaku Direktur Investasi PT Victoria Manajemen Investasi.
"Pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri, dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar Leonard.
Penyidik Jampidsus Kejagung terus berupaya menuntaskan perkara dugaan korupsi PT Asabri dengan menyiapkan berkas agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Direktur Penyidik Jampidsus Febrie Andriansyah menargetkan berkas perkara dapat segera dilimpahkan sebelum Lebaran 2021.
Hingga kini Kejagung masih menunggu laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan angka pasti kerugian negara akibat megakorupsi di PT Asabri.
Bersamaan dengan itu, Kejagung terus memburu aset para tersangka untuk disita guna mengembalikan kerugian negara.
Ia menyebutkan hingga sekarang nominal sementara nilai aset sitaan dari para tersangka, baik dalam bentuk tanah, bangunan, hotel, mal, kapal, mobil mewah, armada bus, saham, maupun benda berharga lainnya, sebesar Rp10,5 triliun.
Baca juga: Kejagung sita saham Benny Tjokrosaputro senilai Rp45 miliar
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir sementara nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar daripada kasus Jiwasraya.
Sejauh ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 sampai Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012, Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021