Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan ada 12 orang saksi yang diperiksa terkait Asabri, salah satunya Direktur PT Millenium Capital Management.
"Ada 12 saksi yang diperiksa, salah satunya FT selaku Direktur PT Millenium Capital Management," kata Leonard.
Baca juga: Kejagung sita saham Benny Tjokrosaputro senilai Rp45 miliar
Pemeriksaan sebagai saksi terhadap petinggi PT Millenium Capital Management telah dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung pada Rabu (17/2) lalu.
Penyidik memeriksa owner PT Millenium Capital Management berinisial LIC.
PT Millenium Capital sendiri diketahui sebagai satu dari 13 tersangka koorporasi dalam kasus korupsi di Jiwasraya yang sudah tahap II pada 18 Maret 2021 lalu.
"Pemeriksaan FT sebagai saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia liat sendiri, ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.
Selain Direktur PT Millenium Capital Management, penyidik memeriksa 11 orang saksi lainnya, di antaranya, 3 orang selaku nominee (pinjam nama) berinisial M, MSW, dan YT.
Penyidik juga memeriksa kerabat Benny Tjockrosaputro, tersangka PT Asabri berinisial TT.
Baca juga: Kejagung telaah kemungkinan persinggungan aset Asabri dengan Taspen
Selanjutnya staf Geomin PT Antam Tbk berinisial YHP, staf bidang analisis investasi divisi investasi PT Asabri berinisial IFA, Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi berinisial JMF, Direktur Utama PT Aurora Asset Manajemen berinisial F, Komisaris dan Direksi PT Topas Investment berinisial UP, Direktur Utama PT Tricore Kapital Sarana dan PT Dana Lingkar Sarana berinisial FN.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Baca juga: Kejagung benarkan kapal sitaan Asabri alami kerusakan mesin
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, tiga dari sembilan tersangka disematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Dari ketiga tersangka ini menggunakan modus baru dalam tindak pidana pencucian uang yakni menggunakan 'bitcoin'.
Baca juga: Kejagung sita Goodway Hotel di Batam terkait Asabri
Baca juga: Kejagung dalami aliran dana Asabri ke "bitcoin"
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021