• Beranda
  • Berita
  • Menparekraf: Pembukaan destinasi wisata selama lebaran wewenang daerah

Menparekraf: Pembukaan destinasi wisata selama lebaran wewenang daerah

26 April 2021 13:49 WIB
Menparekraf: Pembukaan destinasi wisata selama lebaran wewenang daerah
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno. (ANTARA/Hanni Sofia/pri.)

Dibuka atau tidak (destinasi wisata) adalah wewenang pemerintah daerah sesuai dengan angka COVID-19 di daerah masing-masing. Itu yang menjadi keputusan kami.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyerahkan sepenuhnya pembukaan destinasi wisata selama masa libur Lebaran 2021 kepada masing-masing pemerintah daerah dengan menyesuaikan kondisi penularan COVID-19.

"Dibuka atau tidak (destinasi wisata) adalah wewenang pemerintah daerah sesuai dengan angka COVID-19 di daerah masing-masing. Itu yang menjadi keputusan kami," kata Sandiaga saat meninjau vaksinasi para pelaku pariwisata di Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta, Senin.

Ia mengatakan dalam ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro terdapat kegiatan masyarakat yang diperbolehkan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Baca juga: Menko PMK: Objek wisata lokal boleh buka untuk seimbangkan ekonomi

Mengenai kegiatan pariwisata, menurut dia, Kemenparekraf memberikan sejumlah panduan untuk diterapkan di daerah. Apabila destinasi wisata diputuskan dibuka maka harus dipastikan memenuhi protokol kesehatan yang berbasis pada CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability).

"Tegas bahwa destinasi wisata harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," kata dia.

Baca juga: Menparekraf ingatkan tetap jaga protokol kesehatan di objek wisata

Ia berharap kasus penularan COVID-19 di Tanah Air tidak melonjak tajam seperti pada masa mudik lebaran tahun lalu. Kendati berbagai pengetatan dilakukan seperti PSBB, penyekatan, serta larangan mudik namun kasusnya tetap melonjak 94 persen.

"Kita tidak ingin terulang. Oleh sebab itu, kami sudah sampaikan bahwa mudik dilarang. Kami akan monitor kegiatan-kegiatan yang ada dalam PPKM skala mikro juga dipantau ketat agar tidak ada penularan COVID-19," kata dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021