Berikut potongan narasi yang termuat dalam surat tersebut:
"Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 6422, Tahun Anggaran 2021, bahwa lembaga yang Bapak/Ibu pimpin mendapakan Bantuan Program Ramadhan anggaran 2021 sebesar Rp10.000.000,- sebagaimana terlampir."
Untuk mencairkan bantuan Ramadhan tersebut, pengelola lembaga pendidikan swasta kemudian diminta mengirimkan sejumlah foto dokumen data diri, di antaranya KTP, Kartu Keluarga, buku rekening, NPWP, serta nomor izin operasional lembaga.
Namun, benarkah Kemenag mengeluarkan surat tentang bantuan Ramadhan itu?
Penjelasan:
Akun Instagram @pendidikanpesantren, yang dikelola Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, dalam unggahannya pada 23 April 2021 menyatakan surat tersebut bukan produk Kemenag dan merupakan modus penipuan.
Tertulis pula dalam unggahan itu Program Bantuan Tahun Anggaran 2021 akan disampaikan secara resmi melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan situs www.ditpdpontren.kemenag.go.id.
Informasi soal bantuan Kemenag juga akan disebarluaskan melalui kanal media sosial resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Klaim: Kemenag beri bantuan Ramadhan Rp10 juta bagi sekolah swasta Islam
Rating: Salah/Disinformasi
Baca juga: Kemenag serahkan bantuan untuk Ponpes Lassang di Takalar-Sulsel
Baca juga: Kemenag ajukan tambahan anggaran Rp1,3 triliun subsidi kuota internet
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021