“Di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar ada tujuh titik tempat penyekatan kendaraan di jalan tol,” kata Manajer Cabang PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito, di Bandarlampung, Selasa.
Baca juga: Pemkab Buleleng bangun pos sekat di Pejarakan jelang larangan mudik
Menurut dia, tujuh titik yang akan dijadikan tempat penyekatan kendaraan, yakni gerbang tol Kalianda, gerbang tol Sidomulyo, gerbang tol Kotabaru, gerbang tol Natar, tempat istirahat di km 20B, tempat istirahat di km 50A, dan tempat istirahat di km 87B.
"Kami akan lakukan kordinasi dengan Polda Lampung untuk penyekatan ini,” kata dia.
Baca juga: Kota Bekasi siapkan operasi gabungan halau pemudik dini
Ia menjelaskan, yang memiliki wewenang untuk menyekat adalah polisi dan Dinas Perhubungan, sedangkan PT Hutama Karya sebagai pengelola jalan tol tidak memiliki wewenang itu.
Sebagai informasi, larangan pulang kampung alias mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku secara nasional mulai 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Polda Metro sekat 'jalur tikus' jelang kebijakan larangan mudik
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkannya addendum atas SE Nomor 13/2021 itu. Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Baca juga: Polda Metro sekat jalur keluar masuk Jakarta terkait larangan mudik
Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Emir F Saputra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021