KPK, Selasa (27/4) telah memeriksa Farouk sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
"Di dalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proses penilaian atas tanah di Munjul, Pondok Ranggon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK dalami prosedur pengadaan tanah di Pembangunan Sarana Jaya
Selain Farouk, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Yurisca Lady Enggareni selaku notaris dan Minto Arisda dari pihak swasta. Namun keduanya tidak menghadiri panggilan penyidik.
"Tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali tanggal 30 April 2021," kata Ali.
Sebelumnya diinformasikan, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul tersebut.
KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Baca juga: KPK konfirmasi Yoory C Pinontoan proses pengadaan tanah di Munjul
Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK pun pada Kamis (8/4) juga telah memeriksa Yoory, namun dalam kapasitas sebagai saksi.
Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan proses pengadaan tanah di Munjul dan juga mengonfirmasi adanya dugaan kesepakatan khusus dalam proses negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.
Baca juga: KPK cegah ke luar negeri beberapa pihak terkait kasus pengadaan tanah
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021