• Beranda
  • Berita
  • Polda Sumatera Utara belum tetapkan tersangka kasus uji cepat bekas

Polda Sumatera Utara belum tetapkan tersangka kasus uji cepat bekas

28 April 2021 18:47 WIB
Polda Sumatera Utara belum tetapkan tersangka kasus uji cepat bekas
Kepala BIdang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
 
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi ANTARA, Rabu, menyebut bahwa tim penyidik masih memintai keterangan sejumlah orang yang ditangkap pada saat penggerebekan pada Selasa (27/4) itu.

Baca juga: Layanan rapid test di Bandara Kualanamu digerebek polisi
 
"Masih dimintai keterangan, ada lima sampai enam orang. Kalau ditetapkan statusnya belum, karena masih dilakukan pendalaman yang lainnya," katanya.
 
Ditanya mengenai sudah berapa lama praktik penggunaan alat uji cepat antigen bekas itu dilakukan, ia menyebut sampai saat ini masih didalami tim penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.

Baca juga: Polisi dalami kasus penggunaan alat 'rapid test' bekas di Kualanamu
 
"Saya masih menunggu laporan dari tim penyidik," katanya.
 
Sebelumnya, layanan uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, digerebek polisi pada Selasa, terkait adanya dugaan pemakaian piranti bekas pada uji cepat antigen itu.

Baca juga: Kepolisian diharapkan ungkap kasus alat antigen bekas di Kualanamu
 
Petugas turut menangkap lima petugas yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat uji cepat antigen.
 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021