Kepala Bidang Hukum Setda kabupaten Sorong, Demianus Aru di Sorong, Kamis, mengatakan bahwa awalnya Pemkab Sorong punya tiga regulasi daerah yang menjadi dasar bagi investor yang beroperasi di daerah tersebut untuk membayar ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh milik masyarakat.
Dia mengatakan bahwa regulasi daerah tersebut pertama adalah Surat Keputusan Bupati nomor 75 tahun 2011 tentang perubahan atas keputusan 319 tahun 2009 tentang penetapan harga dasar tanaman tumbuh.
Kedua Surat Keputusan Bupati nomor 266 tahun 2007 tentang penetapan harga dasar tanah adat dan tanah garapan. Dan ketiga Surat Keputusan Bupati nomor 156 tahun 2011 tentang pembayaran ganti rugi tanah di daerah pertambangan minyak dan gas bumi.
Ia menjelaskan bahwa sejak diberlakukan undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum maka ketiga regulasi daerah tersebut dicabut.
Sebab, menurut dia, regulasi yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut dia, pengadaan tanah ataupun proses ganti rugi tanah milik masyarakat oleh investor sekarang ini mengacu pada undang-undang pengadaan tanah dimana dibentuk tim penilai independen untuk melakukan penilaian terhadap tanah milik masyarakat yang akan dibayar.
"Tim independen penilaian harga tanah ini, tentunya diatur oleh Badan Pertanahan," ujarnya
Ditambahkan bahwa pemerintah kabupaten Sorong saat ini sedang mempelajari undang-undang pengadaan tanah tersebut untuk bisa melihat celah membuat regulasi turunan di daerah yang mengatur tentang pembayaran tanah dan tanaman tumbuh masyarakat.
Baca juga: KPK dorong implementasi program antikorupsi di Papua Barat
Baca juga: DPRD Wondama sahkan pemenang Pilkada 2020
Baca juga: Gubernur Papua Barat melantik tiga kepala daerah hasil Pilkada 2020
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021