Sebanyak 51.451 karyawan pabrik rokok PT Djarum Kudus, Jawa Tengah, yang tersebar di sejumlah unit kerja secara serentak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021 dari perusahaan tersebut lebih awal.Uang THR yang diberikan hanya sebagian, sedangkan selebihnya ditransfer melalui rekening
Menurut Public Affair Manajer PT Djarum Kudus Rahma Mochtar Kusumasastra di Kudus, Kamis, jumlah karyawan rokok PT Djarum Kudus yang menerima THR berjumlah 51.451 orang, meliputi buruh harian sebanyak 6.892 orang dan buruh borong sebanyak 44.559 orang.
Adapun total dana yang disediakan untuk membayar THR puluhan ribu pekerja tersebut, sebesar Rp106,17 miliar, meliputi THR untuk buruh borong sebanyak Rp89,91 miliar dan buruh harian sebesar Rp16,26 miliar.
Baca juga: 48.118 buruh pabrik rokok di Kudus terima THR lebih awal
Dana yang disediakan untuk THR para buruh rokok tahun ini, mengalami kenaikan karena tahun sebelumnya hanya Rp96,97 miliar.
Sementara jumlah pekerja pada tahun sebelumnya tercatat sebanyak 48.088 orang, meliputi pekerja borong sebanyak 41.344 orang dan pekerja harian sebanyak 6.744 orang.
Di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19), pengambilan THR juga diatur jarak antarburuh dengan dibuatkan garis kuning di lantai serta ada petugas keamanan yang siap mengingatkan mereka ketika tidak menerapkan menjaga jarak fisik antar manusia (physical distancing).
Baca juga: Sri Mulyani: THR diberikan H-10 Lebaran dan gaji ke-13 pada Juni 2021
"Uang THR yang diberikan hanya sebagian, sedangkan selebihnya ditransfer melalui rekening masing-masing pekerja demi keamanan," ujarnya.
Musminah, salah seorang buruh rokok dari PT Djarum mengaku senang bisa mendapatkan THR lebih awal.
Rencananya, kata dia, uang tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mulai dari kebutuhan sandang hingga pangan menghadapi Lebaran 2021.
Pantauan di brak (tempat produksi) Djarum Kaliputu para karyawan secara perwakilan antre di loket yang disediakan untuk pengambilan THR dengan menerapkan jaga jarak. Sedangkan besarnya THR yang diterima buruh sebesar Rp2.291.000 per orang.
Baca juga: Dewan Pengupahan Nasional tegaskan pengusaha wajib taati regulasi THR
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021