• Beranda
  • Berita
  • Razia prokes di Jaksel temukan pelanggaran perkantoran

Razia prokes di Jaksel temukan pelanggaran perkantoran

29 April 2021 17:16 WIB
Razia prokes di Jaksel temukan pelanggaran perkantoran
Petugas Satpol PP ketika melakukan razia di salah satu perkantoran di Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). (ANTARA/HO-Sudin Kominfotik Jakarta Selatan)
Sejumlah perkantoran di Jakarta Selatan kedapatan melakukan pelanggaran kategori ringan hingga berat saat dilakukan razia penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Razia dilakukan secara rutin tiap harinya, perusahaan yang tidak menjalankan prokes, kami temukan pelanggaran ringan dan berat," kata Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pelanggaran ringan itu di antaranya pekerja tidak menggunakan masker, sabun dan sanitasi tangan habis. Pelanggaran itu termasuk pengabaian terhadap prokes.

Sedangkan kategori pelanggaran berat, kata dia, memperkerjakan pekerja tidak menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, tidak sesuai kapasitas, hingga tidak menghentikan kegiatan ketika ditemukan kasus positif.

"Kami menemukan laporan ada yang positif, terus kantor itu harus menghentikan kegiatannya," katanya.

Namun, ia tidak menyebutkan berapa jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, baik yang kategori ringan dan berat.

Meski begitu, perusahaan yang disasar dalam razia adalah perusahaan yang memiliki banyak karyawan dan pengaduan dari masyarakat.

Baca juga: Pemkot Jakpus minta waspadai kembali munculnya klaster perkantoran
Baca juga: Pemkot Jaktim berupaya putus klaster perkantoran dengan "tracing"


Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menuturkan ada kecamatan yang merupakan kawasan perkantoran di antaranya di Setiabudi, Kebayoran Baru, Tebet dan Mampang.

"Yang jelas pengawasan terus dilakukan terhadap perkantoran secara rutin baik tingkat kota dan kecamatan. Hingga saat ini kita masih terus bersama-sama sudin terkait meninjau, merazia bahkan menutup sementara kepada pelanggar prokes COVID-19," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui akun instagram resminya menyebutkan kasus COVID di klaster perkantoran disebut mengalami peningkatan dalam seminggu terakhir.

Pemprov DKI mencatat pada 5-11 April 2021 terdapat 157 kasus positif COVID-19 di 78 perkantoran.
Baca juga: Mewaspadai kembali munculnya klaster perkantoran

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021