• Beranda
  • Berita
  • Hakim vonis empat pengeroyok anggota TNI hukuman maksimal 15 tahun

Hakim vonis empat pengeroyok anggota TNI hukuman maksimal 15 tahun

29 April 2021 17:33 WIB
Hakim vonis empat pengeroyok anggota TNI hukuman maksimal 15 tahun
Sidang kasus pengeroyokan dua anggota TNI di Pengadilan Negeri (PN) Curup, Bengkulu yang dilaksanakan secara daring, Kamis, 29/4/2021. (FOTO ANTARA/Nur Muhamad)

Pengeroyokan anggota TNI mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka parah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menjatuhkan hukuman maksimal 15 tahun dan sembilan tahun kepada empat terdakwa pengeroyokan anggota TNI di daerah ini pada akhir 2020 lalu yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka parah.

Sidang pembacaan putusan secara daring yang dilangsungkan di Gedung Utama PN Curup, Kamis, dimulai pukul 14.15 hingga 15.20 WIB ini dipimpin oleh hakim ketua Nur Ihsan Sahabudin dibantu hakim anggota Dini Angraini dan Yongki, dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rejang Lebong Nurdianti dan Lady JU Nainggolan serta Panitera Pengganti Pagansyah Dewa Putra.

Para terdakwa adalah Boby Wijaya, Randy Syaputra, dan Redho Supianto tergabung dalam satu berkas dakwaan Pasal 338 KUHP, serta berkas kedua atas nama terdakwa Muhammad Rahman Remura alias Roy dengan dakwaan Pasal 170 KUHP.

Keempat terdakwa ini didampingi empat penasihat hukum dari Kantor Penasihat Hukum Kusumah Saputra dan Rekan-rekan.

Humas PN Curup Yongky SH usai sidang mengatakan, empat orang terdakwa ini disidangkan dalam dua berkas berbeda, yaitu untuk terdakwa Boby Wijaya, Randy Syaputra, dan Redho Supianto tergabung dijatuhi pidana 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

Kemudian satu terdakwa lainnya atas nama Muhammad Rahman Remura alias Roy dijatuhi hukuman selama sembilan tahun penjara, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 170 KUHP.

"Jadi ada hak bagi mereka untuk menerima, menolak atau pikir-pikir seperti yang sudah diatur dalam KUHAP. Jadi kalau mereka pikir-pikir, maka diberikan waktu selama tujuh hari, artinya semuanya termasuk penuntut umum juga punya kesempatan yang sama, silakan untuk pikir-pikir apakah sudah adil, apakah tidak adil," ujarnya pula.

Hendra Saputra dari Kantor Penasihat Hukum Kusumah Saputra dan Rekan-rekan saat dimintai keterangan, mengaku pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim hari itu, dan akan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.

"Kami mengapresiasi terhadap putusan tersebut, tetapi dalam hal ini para terdakwa setelah berkoordinasi dalam putusan ini menyatakan pikir-pikir. Kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa untuk langkah selanjutnya apakah menerima putusan atau banding," katanya lagi.

Sebelumnya, kasus pengeroyokan anggota TNI dari Yonif 144/JY Curup terjadi pada Kamis (31/12/2020) malam lalu oleh sekelompok pemuda, di Balai Agung Lapangan Setia Negara Curup, sehingga mengakibatkan Prada Yopan Setiandi meninggal dunia dan Pratu Agus Salim Harahap mengalami luka parah.
Baca juga: TNI AD dalami prajurit Kopassus jadi korban pengeroyokan
Baca juga: Jaksa tuntut pengeroyok TNI AD hukuman maksimal

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021