Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan bisa dilakukan penahanan kendaraan saat itu juga
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa perjalanan travel yang tidak resmi atau travel gelap untuk melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
“Kepada masyarakat untuk tidak menggunakan travel gelap karena akan ada sanksi dan tindakan tegas oleh pihak yang berwenang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam press briefing secara daring, Kamis.
Budi mengatakan, bagi kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, misalnya kendaraan pribadi yang digunakan untuk transportasi umum atau travel resmi yang tidak sesuai trayek, akan dilakukan tilang atau kurungan. Ia menyebut, Polri akan melakukan penegakan hukum berupa tilang dan denda kepada pemilik kendaraan.
Meskipun demikian, kata Budi, guna mendukung kebijakan Pengendalian Transportasi di Masa Mudik Idul Fitri 1442 H/2021 maka Polri berwenang untuk menahan kendaraan sampai dengan setelah lebaran.
Baca juga: Kemenhub siap kendalikan transportasi di masa peniadaan mudik
Ia menambahkan, para sopir kendaraan travel gelap itu ditindak dengan tilang Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun barang bukti yang disita petugas berupa mobil untuk mengangkut penumpang.
“Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan bisa dilakukan penahanan kendaraan saat itu juga, sidangnya menunggu sampai setelah lebaran,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Dirjen Budi mengimbau kepada masyarakat agar tidak nekat menggunakan travel gelap karena merugikan calon penumpang. Menurut dia, travel gelap dipastikan tidak menerapkan protokol kesehatan dalam kendaraan karena pemilik biasanya memaksakan agar bisa penumpang terisi penuh.
Baca juga: Larangan mudik, Kemenhub akan terbitkan surat edaran sebagai acuan
Selain itu, jika terjadi kecelakaan maka penumpangnya tidak dijamin asuransi Jasa Raharja karena travel gelap tidak memiliki izin. Kemudian tarif travel gelap biasanya lebih besar dibanding angkutan umum resmi lainnya.
“Jaminan aspek keselamatannya tidak ada, dan juga travel gelap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana transportasi umum resmi lainnya. Saya imbau calon penumpang gunakan angkutan yang legal saja lebih terjamin,” katanya.
Baca juga: Anggota DPR usulkan dua insentif terkait larangan mudik
Baca juga: DPR: Larangan mudik untuk keselamatan bersama
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021