• Beranda
  • Berita
  • Ketua DPD: Permendikbud kekerasan seksual lindungi generasi muda

Ketua DPD: Permendikbud kekerasan seksual lindungi generasi muda

29 April 2021 20:56 WIB
Ketua DPD: Permendikbud kekerasan seksual lindungi generasi muda
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (ANTARA/HO-DPD)
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai rencana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim yang akan menerbitkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) mengenai isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dapat melindungi generasi muda.

"Sekecil apapun bentuknya, kekerasan seksual dapat mengancam masa depan anak didik. Oleh karena itu, masa depan anak-anak, remaja, serta seluruh generasi muda harus kita selamatkan dari kasus-kasus amoral yang berdampak secara psikologis dalam jangka waktu yang relatif panjang," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ia menilai Permendikbud itu bisa melindungi masa depan generasi muda Indonesia. Terlebih, banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang tidak terpublikasi.

Baca juga: Mendikbud : Permendikbud kekerasan seksual segera diterbitkan

Namun, ia mengingatkan agar Permendikbud kekerasan seksual yang sedang dalam penyelarasan hukum dan regulasi tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya.

"Permendikbud ini harus jelas dan gamblang dalam penanganan kasus-kasus amoral di lingkungan sekolah dan kampus, baik dari sisi pencegahan, pendampingan, dan juga penerapan hukuman bagi pelaku," ujarnya.

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu juga mengimbau agar Kemendikbud-Ristek menerima masukan dan melibatkan pemerhati asusila serta stakeholder terkait dalam menyusun permendikbud tersebut.

"Agar kajian Permendikbud menjadi lebih komprehensif, libatkan para pakar seperti dari Komnas Perempuan, KPAI, Komnas Perlindungan Anak, kalangan hukum, Polri, pakar kesehatan anak dan psikologi," imbau LaNyalla.

Lulusan Universitas Brawijaya Malang ini menilai legislatif pun perlu memberikan pendampingan dalam penyusunan Permendikbud yang cukup sensitif tersebut.

LaNyalla mengatakan DPD juga akan memantau pembentukan Permendikbud Kekerasan Seksual.

"Saya akan meminta Komite III DPD yang membidangi urusan pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk ikut mengawal Permendikbud ini," ucapnya.

Baca juga: Nadiem rancang aturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual

Ia menambahkan, Permendikbud yang sedang disusun harus membuat lingkungan pendidikan zero tolerance kekerasan seksual.

LaNyalla pun meminta agar Kemendikbud melakukan sosialisasi yang masif mengenai Permendikbud Kekerasan Seksual.

Dengan demikian, menurut dia, korban-korban yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bisa segera melaporkan dan mendapat pertolongan.

"Setiap kasus asusila harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan untuk penyelamatan masa depan anak dan perempuan. Jangan ada lagi istilah tabu dalam menyampaikan hal ini," katanya.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, dari tahun 2015 hingga 2020, ada 51 kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Meski begitu, laporan tersebut dianggap tidak mencerminkan realitas di lapangan. Jumlah tersebut diperkirakan lebih besar karena banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang tidak dilaporkan.

Baca juga: InSari dukung pembuatan Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021