• Beranda
  • Berita
  • Dua pengedar narkotika dituntut 15 tahun penjara di PN Denpasar Bali

Dua pengedar narkotika dituntut 15 tahun penjara di PN Denpasar Bali

29 April 2021 21:19 WIB
Dua pengedar narkotika dituntut 15 tahun penjara di PN Denpasar Bali
Ilustrasi-Proses sidang secara virtual, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (29/4/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha.

Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun

Dua pengedar narkotika bernama I Wayan Kariasa alias Kepek (42) dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37) dituntut 15 tahun penjara dalam persidangan secara virtual, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun, dan denda Rp1,5 miliar dengan subsider enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam sidang virtual, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
 
Ia mengatakan bahwa terdakwa dalam perkara ini telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti dari kedua terdakwa yaitu 95,49 gram netto sabu-sabu, dan dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 14,03 gram neto yang akan disebarkan di beberapa wilayah Bali.
 
Berdasarkan tuntutan tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum Denpasar I Wayan Parma akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.
 
Kasus berawal dari penangkapan terdakwa I Wayan Kariasa di wilayah Kabupaten Klungkung pada Selasa (9/2), saat membawa sebuah paket. Dalam paket tersebut ditemukan satu baju daster yang di dalamnya ada paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 95,49 gram neto.
 
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap Marcia Illasabina Hutasoit, dan diperoleh tiga buah plastik klip yang berisi biji, batang, dan daun tanaman narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 8,25 gram neto, 4,46 gram neto, dan 1,95 gram neto. Selain itu, dalam bungkusan rokok juga ditemukan biji dan batang tanaman jenis ganja dengan berat 1,88 gram neto.
 
Para terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah milik Karlo (belum tertangkap) dan berada di Medan. Selain itu, kedua terdakwa akan menyebarkan narkotika tersebut sesuai perintah Karlo.
 
Kedua terdakwa mendapat upah Rp800 ribu, setelah menyebarkan dua paket narkotika. Selain itu, pada pertengahan bulan Januari 2021, kedua tersangka mengirimkan paket ganja ke Ubud, Gianyar dan dari pengiriman itu memperoleh upah sebesar Rp1,2 juta.
 
Pada akhir Januari 2021, para terdakwa kembali menyebarkan ganja pada alamat yang sama di Ubud, Gianyar dengan upah sebesar Rp1,6 juta, sehingga dari proses penyelidikan tersebut, kedua terdakwa langsung ditangkap.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021