Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah di Pekanbaru, Kamis, menyebutkan empat pos penyekatan itu terdapat di pintu masuk dan keluar Provinsi Riau. Penyekatan itu seperti perbatasan Kabupaten Rokan Hilir dengan Sumatera Utara, perbatasan Indragiri Hilir dengan Jambi, perbatasan Kuantan Singingi dan Kampar dengan Sumatera Barat.
"Saat ini tengah kita dirikan. Nanti personel akan bergabung dengan instansi lain untuk menjaga pintu keluar dan masuk Riau tersebut," katanya.
Menurutnya, meski pemerintah mengeluarkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021, saat ini pengetatan mudik sudah dilakukan berdasarkan ketentuan dari Satuan Tugas COVID-19.
Saat ini masyarakat yang hendak masuk Riau harus memiliki hasil tes usap PCR negatif COVID-19. Jika tidak akan diintsruksikan kembali ke tempat asal.
Kemudian memasuki 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mudik ditiadakan. Meski begitu terdapat beberapa kendaraan yang diperbolehkan masuk dan keluar Riau dengan alasan tertentu.
Seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, ambulans/mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat dan alat kesehatan.
Selanjutnya, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, persalinan didampingi maksimal 2 orang keluarga. Dan, kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.
"Itu juga harus dilengkapi surat keterangan, kalau ada yang sakit, kalau duka ada surat kematiannya, ini harus diperlihatkan," tandasnya.
Baca juga: Riau siapkan tempat karantina bagi warga yang nekad mudik Lebaran
Baca juga: Riau larang mudik dalam wilayah akibat lonjakan kasus COVID-19
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Suharto
Copyright © ANTARA 2021