Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendukung keputusan pemerintah mengkategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris, namun pasukan yang dilibatkan untuk memberantas teroris harus terstruktur dan terkendali dengan baik.
"Saya mengingatkan agar pasukan yang dilibatkan dalam pemberantasan separatis di Papua harus benar-benar terstruktur dan terkendali dengan baik," kata TB Hasanuddin di Jakarta, Jumat.
Langkah itu menurut dia karena teroris di Papua sudah memiliki organisasi yang cukup kuat, terstruktur dan mendapat dukungan dari sebagian masyarakat. Karena itu dia menilai, pasukan yang dilibatkan dalam pemberantasan organisasi teroris tersebut harus terstruktur dengan baik.
Baca juga: Anggota DPR nilai TNI-Polri harus lebih tegas tindak KKB di Papua
"Komando Pengendalian (Kodal) penumpasan teroris di Papua harus jelas, siapa bertanggung jawab kepada siapa. Sistem kordinasinya seperti apa dan yang terpenting targetnya pun harus terukur dengan baik dengan tetap memperhatikan HAM," ujarnya.
Dia menilai untuk menunjang keberhasilan penumpasan teroris di Papua, Pemerintah harus segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang keterlibatan TNI dalam pemberantasan teroris.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mendesak agar setelah status KKB di Papua menjadi teroris, maka harus mendapat penanganan yang lebih komprehensif.
Dia mencontohkan ketika statusnya diturunkan dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) menjadi KKB, ternyata tidak mendapat tindakan yang efektif.
"Namun setelah dinyatakan sebagai KKB, korban dari TNI/Polri justru lebih banyak. Bahkan terbukti justru dalam status KKB, senjata OPM semakin banyak, pengikutnya pun semakin bertambah," katanya.
Dia mengingatkan agar kejadian yang sudah terjadi jangan sampai terulang kembali khususnya setelah KKB dinyatakan sebagai organisasi teroris.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, organisasi atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.
Mahfud menyampaikan sikap Pemerintah itu saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.
Baca juga: Pemerintah Aceh minta dukungan Baleg DPR perpanjang otsus
Baca juga: Puan: DPR kawal penanganan dampak bencana
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021