Dunia dan masyarakat internasional bisa memahami pemerintah Indonesia memberlakukan UU Terorisme atas penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu di Papua, ujar Hikmahanto Juwana.Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah di Papua telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme
"Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua," ujar Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hikmahanto Juwana mengatakan pemberlakuan UU Terorisme oleh pemerintah di Papua sudah tepat.
"Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah di Papua telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme," ujar Hikmahanto.
Baca juga: Anggota DPR: Pasukan terlibat pemberantasan teroris harus terstruktur
Baca juga: Komnas HAM: Pahami esensi UU Otsus Papua maka tak akan ada konflik
Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu mengatakan penggunaan kekerasan di Papua paling tidak ada tiga kategori. Pertama, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Ia mengatakan pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme.
"Kedua adalah kategori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Ini dalam UU TNI disebutkan sebagai separatisme bersenjata. Pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri," kata dia.
Adapun yg menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata, lanjut Hikmahanto, adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil.
Terakhir, kata dia, adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror.
Dalam Pasal 6 UU Terorisme, lanjut dia, jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.
Ia mengatakan inti dari Pasal 6 UU Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa.
"Bagi mereka yang melancarkan serangan teror yang penting adalah menimbulkan suasana teror sehingga apa yg menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut (baca: pemerintah)," kata dia.
Berdasarkan UU Terorisme maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI, ujar Hikmahanto.
Ia mengatakan penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan tetapi harus digunakan juga penggunaan kekerasan.
Baca juga: Humas Nemangkawi minta IPW menyaring informasi terkait Papua
Baca juga: Pengamat: Ada tiga konsekuensi setelah KKB berubah jadi teroris
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021