Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra, Jumat, mengatakan para tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar.Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar
Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
Praktik yang dilakukan para tersangka yang merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020.
"Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar," katanya pula.
Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari.
"Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka," katanya lagi.
Hingga saat ini, penyidik Polda Sumut terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru.
Baca juga: Kapolda sebut kemungkinan tersangka baru kasus alat uji cepat bekas
Baca juga: Kapolda: Penggunaan alat uji cepat bekas di Kualanamu sejak 2020
Baca juga: Kapolda sebut kemungkinan tersangka baru kasus alat uji cepat bekas
Baca juga: Kapolda: Penggunaan alat uji cepat bekas di Kualanamu sejak 2020
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021