Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purnama T Sianturi menyebutkan nilai Barang Milik Negara (BMN) yang dihibahkan oleh pemerintah pusat hingga Maret 2021 mencapai Rp10,08 triliun dengan 549 persetujuan.Bagaimana kita memahami bahwa 2020 terjadi COVID-19 maka fokus dari pada anggaran itu untuk menangani COVID-19
Purnama mengatakan untuk nilai BMN yang dihibahkan pada 2020 sebesar Rp16,55 triliun dengan 2.479 persetujuan atau menurun dibandingkan pada 2019 sebesar Rp21,33 triliun dengan 3.052 persetujuan.
“Bagaimana kita memahami bahwa 2020 terjadi COVID-19 maka fokus dari pada anggaran itu untuk menangani COVID-19,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemenkeu ajak kementerian dan lembaga asuransikan barang milik negara
Purnama menjelaskan hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pihak lain yaitu salah satunya kepada pemerintah daerah yang dilakukan tanpa memperoleh penggantian.
Ia menyebutkan syarat aset yang dapat dihibahkan yaitu aset tersebut bukan merupakan barang rahasia negara, bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak diperlukan untuk penyelenggaraan tugas-fungsi pemerintahan.
Ia mencontohkan BMN yang dihibahkan berupa Stadion Bima kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Cirebon seluas 161.193 meter persegi dengan nilai Rp472,94 miliar, rumah susun sewa (rusunawa) ke Pemkab Klungkung senilai Rp14,883 miliar, dan hibah rusunawa ke Pemkot Surakarta senilai Rp21,25 miliar.
Baca juga: Ketua DPD minta proteksi asuransi bagi aset bangunan negara yang vital
Selain itu pemerintah pusat juga menghibahkan tanah seluas 767 meter persegi senilai Rp32 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk penyediaan ruang terbuka hijau di daerah tersebut.
Purnama menyatakan hal ini merupakan wujud dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang merupakan entitas satu kesatuan saling mendukung serta bersinergi bagi kemajuan stabilitas dan perekonomian nasional untuk kemakmuran rakyat.
“Salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yakni melalui pemberian kewenangan pengelolaan/penggunaan aset pemerintah pusat oleh pemerintah daerah (melalui hibah),” katanya.
Baca juga: Usai revaluasi, Kemenkeu sebut aset negara capai Rp10.467,53 triliun
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021