Pelabelan teroris yang masih luas, dikhawatirkan jadi ancaman para pegiat demokrasi
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Papua Barat Filep Wamafma menilai Pemerintah harus memberikan definisi khusus terkait dengan kelompok atau afiliasi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua yang disebut sebagai organisasi teroris.
Menurut Filep, definisi khusus KKB disebut sebagai teroris, untuk menghindari bias definisi atau generalisasi terhadap orang atau kelompok orang di Papua yang memanfaatkan ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat termasuk menyampaikan kritik terhadap Pemerintah.
"Ini yang perlu didefinisikan secara khusus kelompok mana, afiliasi mana, organisasi mana yang disebut Pemerintah sebagai kelompok teroris yang berafiliasi dengan KKB atau TPN-OPM yang dimaksudkan Pemerintah," kata Filep saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Langkah itu, menurut Filep, agar tidak secara brutal menggeneralisasikan semua masalah dan orang di Papua yang memanfaatkan ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat, kemudian dijustifikasi sebagai teroris.
Dia menilai pelabelan teroris yang masih luas, dikhawatirkan menjadi ancaman bagi para pegiat demokrasi yang menyuarakan persoalan-persoalan krusial di Papua.
Menurut dia, ancaman tersebut juga dikhawatirkan akan dialami seorang wakil daerah dan wakil rakyat di jajaran parlemen yang menyuarakan persoalan daerah, dapat dikategorikan sebagai tindakan teroris.
“Penetapan teroris atau label teroris dengan luas termasuk di dalamnya adalah kekerasan secara masif yang dimaksudkan Pemerintah ini menjadi ancaman tersendiri bagi pegiat demokrasi," ujarnya lagi.
Filep menjelaskan, dirinya sebagai wakil daerah juga khawatir ketika memberikan pandangan-pandangan terkait dengan persoalan diskriminasi, dugaan pelanggaran HAM, rasisme dan persoalan-persoalan krusial di Tanah Papua.
Dia menekankan penting adanya definisi dan klasifikasi yang jelas serta benar terkait orang atau pun kelompok yang berafiliasi dengan KKB dan dikategorikan sebagai teroris.
Filep tidak menginginkan warga sipil di Papua menjadi korban-korban tidak berdosa selanjutnya.
"Saya berharap kepada Pemerintah untuk mendefinisikan dan mengklasifikasikan secara baik dan benar, sehingga tidak lagi terjadi episode berikut pasca ditetapkan sebagai teroris muncul lagi korban-korban warga sipil yang tak berdosa," katanya pula.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, organisasi atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.
Mahfud menyampaikan sikap Pemerintah itu, saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4), terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.
Baca juga: Komnas HAM ingatkan konflik Papua harus cegah jatuh korban anak bangsa
Baca juga: Pengamat: Ada tiga konsekuensi setelah KKB berubah jadi teroris
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021